Sosok hingga Pengakuan Pelaku yang Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Bikin Geram
Pelaku perampokan disertai rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau mengungkap korban sudah memohon agar tak dirudapaksa tapi tak digubris olehnya.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Eko Sutiono (30) pelaku perampokan disertai rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau telah ditangkap polisi.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Eko membuat pengakuan yang membuat semua masyarakat geram atas ulahnya.
Dari bibir Eko terungkap korban sempat memohon agar tak dirudapaksa tapi Eko tak menggubrisnya.
Eko juga membuat pengakuan usai merampok dan merudapaksa korban, dia kabur ke rumah temannya.
Uang hasil rampokan buat beli sabu dan main judi.
Ternyata Eko juga seorang residivis.
Uang Rampokan Langsung Habis untuk Beli Sabu sampai Teler, Pengakuan Eko Pelaku Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi
Eko Sutiono (30) pelaku perampokan disertai rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau telah ditangkap polisi.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Eko membuat pengakuan yang membuat semua masyarakat geram atas ulahnya.
Sehabis merudapaksa korban dan mengambil hanphone (Hp), laptop serta uang tunai sebesar Rp 4 Juta.
Eko melarikan diri bersembunyi di rumah kedua temannya di Kelurahan Jawa Kanan SS belakang KFC, Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Santri di OKU Timur, Lumajang dan Magelang Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes, Warga Mengamuk
Saat bertemu kedua temannya, Eko langsung membeli sabu seharga Rp 100 ribu, sabu tersebut mereka hisap bertiga hingga teler.
"Uang itu untuk beli Sabu, pakaian dan sendal. Sisanya Rp 2,3 Juta kami habiskan untuk main judi slot, hasilnya kalah," ujar Eko saat pers rilis, Jumat (20/5/2022).
Eko Nekat Merampok Karena Ketagihan Judi
Dihadapan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Eko mengaku nekat merampok karena ketagihan judi slot, karena tidak ada uang akhirnya dirinya mencari sasaran.
"Merampok karena ketagihan judi slot, awalnya tidak ada niat untuk merampok, namun karena melihat suasana sepi saya masuki rumahnya ternyata ada orang," ungkapnya.
Eko Resividis
Eko merupakan seorang residivis kasus perampokan dan pemerkosaan, korbannya kala itu seorang pelajar, akibat perbuatannya dirinya dihukum 17 tahun penjara.
Potong masa tahanan dan sering mendapat remisi, akhirnya tahun 2019 dia keluar penjara, saat keluar penjara Eko bukan taubat, Eko mengaku malah terjerumus sebagai pemakai narkoba.
Untuk menghilangkan rasa malunya di kampung halamannya, Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I,
Eko pergi merantau ke Kabupaten Lahat.
Baca juga: Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Ditangkap saat Asyik Nyabu
Namun, sebelum pergi merantau, Eko menggelapkan Hp milik temannya, uangnya digunakannya untuk modal ongkos ke Kabupaten Lahat.
"Sejak saat itu saya mulai pakai narkoba. Di Lahat saya bekerja di rumah makan, kemudian gaji saya habis untuk narkoba," paparnya.
Menjelang lebaran Idul Fitri 2022 lalu, Eko kembali ke kampung halamannya, tapi lagi-lagi bukannya bertaubat, Eko malah mengulangi perbuatannya merampok dan memperkosa warga sekampungnya.
Fakta Baru Mahasiswi Dirampok dan Rudapaksa di Lubuklinggau, Sudah Memohon
Eko Sutiono (30) pelaku perampokan disertai rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau telah ditangkap polisi.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, terungkap korbannya Bunga (bukan nama sebenarnya) sempat memohon agar pelaku tidak mengganggunya dan mempersilahkan mengambil semua barang di rumahnya.
"Ambilah galo barang ini pak, jangan kucak aku (ambilah semua barang ini pak asal jangan ganggu saya)," ujar pelaku menirukan permohohan Bunga saat di rilis di Polres Lubuklinggau, Jumat (20/5/2022).
Lalu pelaku tidak menghiraukan, balik mengancam Bunga dengan mengatakan "diam gek kubunuh kau," (diam nanti kubunuh kamu), karena merasa ketakutan Bunga hanya bisa diam saja.
Saat itu Bunga sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, pelaku pun membuka ikatan kaki Bunga, lalu pelaku langsung merudapaksa Bunga, setelah selesai merudapaksa Bunga pelaku langsung kabur melarikan diri membawa barang curiannya.
Barang yang dicuri pelaku dari rumah Bunga berupa, handphone, laptop dan uang tunai sebesar Rp 4 juta rupiah.
"Spontan melakukan itu, awalnya merampok saja kemudian mau melakukan itu," ungkapnya.
Eko Sutiono Perampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau Kena Pasal Berlapis, Ini Alasannya
Eko Sutiono perampok dan rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau dikenakan pasal berlapis.
Eko Sutiono pelaku perampokan disertai rudapaksa terhadap Bunga mahasiswi di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didamping Kasatreskrim AKP M Romi menyampaikan, akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku sesuai aksi kejahatannya.
"Nanti akan diterapkan pasal berlapis, akan diterapkan pasal terpisah baik itu perampokan, pemerkosaan dan narkoba," ungkap Harissandi pada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Usai Operasi Pasang Pen Karena Tali Sling Lift Putus, Begini Kondisi Pria Berbobot 275 Kg di Malang
Baca juga: 3 Aksi Polisi Letuskan Tembakan Berujung Viral di Semarang, Surabaya dan Pesanggrahan
Harissandi menjelaskan pasal pemerkosaan yakni pasal 365 ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara, pemerkosaan undang-undang nomor 12 tahun 2022 disertai kekerasan seksual ancaman 12 tahun penjara.
"Lalu narkoba terpisah akan kita buat sendiri, yang jelas nanti kita akan kenakan pasal berlapis dan narkotika terpisah," ujarnya.
Harissandi menjelaskan ada beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka dan korban diantaranya yakni Hp, laptop, sendal pelaku, pakaian pelaku dan pakaian korban serta tali kain untuk mengikat korban.
"Hasil pengembangan pelaku ini pernah melakukan hal yang sama tahun 2012 di wilayah Taba baru, kemudian dihukum 17 tahun lalu Juni 2019 keluar .Sehabis itu pelaku lari ke Lahat kerja tapi sebelum pergi sempat menggelapkan Hp," ungkapnya.
Kronologi
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim AKP M Romi menjelaskan kejadian bermula pada hari Sabtu (14/5/2022) pagi sekira pukul 08.00 Wib waktu itu korban sedang tiduran di dalam kamarnya.
"Kemudian korban mendengar suara benda jatuh dari arah dapur, korban melihat ada seseorang yang mengintip ke arah kamar korban, karena waktu itu korban mengira jika itu adalah adiknya," ungkapnya.
Korban spontan memanggil adiknya akan tetapi yang mengintip korban tersebut bukanlah adiknya melainkan pelaku, lalu pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban.
Lalu pelaku menodongkan pisau kearah korban seraya berkata "diam kau kalau dak ku bunuh kau, kalo dak diam (diam kamu kalau tidak ku bunuh, kalau tidak diam," lalu pelaku langsung mengambil Hp yang ada di tangan korban.
Kemudian pelaku mengambil Laptop beserta tasnya.
Pelaku mengambil uang milik korban, lalu pelaku berkata "bangun, tunjuki tempat yang lain (bangun tunjuki tempat yang lain) kemudian korban digiring mengantar pelaku ke kamar ibunya yang berada di sebelah kamar korban.
"Sewaktu di dalam kamar ibunya tersebut waktu itu pelaku mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu pelaku membongkar semua isi lemari dan mengambil uang sejumlah Rp.300 ribu," ujarnya.
Selanjutnya, dalam keadaan terikat kaki dan tangannya, korban dipaksa berjalan keluar kamar ibunya tersebut dan di suruh duduk di kursi yang terletak di dekat kamar ibunya, lalu pelaku masuk dan mengambil uang di kamar ketiga.
"Setelah dikamar pelaku memperkosa korban, kemudian selesai langsung kabur melarikan diri," ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti yang diamankan patut diduga pelaku perampokan disertai pemerkosaan ini adalah Eko tersangka.
Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah didapatkan informasi persembunyian pelaku Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M Romi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya kemudian setelah sampai di tempat persembunyian, petugas langsung melakukan penggerberkan dan saat dilakukan penggerbekan pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas serta berhasil lari dari sergapan petugas," ujarnya.
Baca juga: Harga Tiket Gala Dinner Miyabi di Atas Rp 15 Juta, Anggota DPRD DKI: Mending Buat Modal Usaha
Baca juga: Selama 2 Tahun Pasutri di Sragen Kerap Diintimidasi saat Cari Keadilan Kasus Rudapaksa Sang Anak
Polisi memberikan peringatan dengan melakukan tembakan peringatan karena tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki kanan dan kiri pelaku.
"Setelah pelaku tersungkur akibat tembakan yg mengenai kakinya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit laptop berserta tas ransel warna biru dan satu unit Hp Oppo A3S milik korban. Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk dilakukan tindakan medis," ungkapnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perampokan disertai dengan pemerkosaan tersebut, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu melakukan perampokan disertai pemerkosaan yang baru keluar dari Lapas awal tahun 2019. (tribun network/thf/TribunSumsel)