Lempar Kayu Hingga Mengakibatkan Kepala Bocah Robek, Petani di Lampung Dipolisikan
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Saidal Arif
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota Polsek Sekincau Polres Lampung Barat mengamankan ER (30) warga Pekon Hujung Kecamatan Belalau Lampung Barat, Sabtu, (21/5/2022) sekira Pukul 20.30 WIB.
ER diamankan di rumahnya usai dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Terlapor kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya, dengan barang bukti sebuah kayu kopi," ujar Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Minggu (22/5/2022).
Sukimanto menjelaskan, kronologis kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu, (21/5/2022) Sekira Pukul 11.00 WIB.
Saat itu Korban bersama dengan ketiga temannya sedang bermain di air Irigasi sawah milik terlapor.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Jambi Alami Trauma
Kemudian, terlapor melemparkan sebilah kayu ke arah korban yang sedang bermain bersama temannya tersebut.
Lalu,kayu yang dilemparkan terlapor tersebut mengenai kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.
Mengetahui kejadian tersebut, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekincau Polres Lambar.
Pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dikenakan sangsi Sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Lempar Anak hingga Alami Luka Robek Kepala, Petani di Lampung Barat Diciduk Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.