2 WNA dan 3 WNI Diamankan di Perairan Jayapura, Petugas Sita Komoditi Pinang hingga Ganja Kering
Semua barang atau item yang ditemukan dalam speedboat tersebut, tidak disertai dokumen perizinan yang seharusnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Tim Third Fleet Quick Response (TFQR) Satrol Lantamal X mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) di perairan utara Skouw Sae Jayapura.
Tim berhasil menemukan satu paket ganja kering dalam penangkapan tersebut.
Kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, Komandan Lantamal X Brigjen TNI (Mar) Feryanto P Marpaung menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku.
"Sesuai dasar telegram perintah gerak komandan Lantamal X No 4/V/2022, Patkamla Pulau Enggros melaksanakan operasi Pamtas di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia," ujarnya.
Kemudian pada pukul 15.00 WIT, jaring intel menerima informasi akan adanya barang masuk dari Papua Nugini menuju Indonesia.
"Kemudian selanjutnya jaring intel berkoordinasi dengan Satrol Lantamal X, dan sekiranya pukul 15.30 WIT, Tim TFQR Satrol Lantamal X melaksanakan patroli dan pemantauan identifikasi speedboat yang akan melintasi perairan Skouw Sae," jelasnya.
Sekitar 1 jam tim bergerak dari Satrol Lantamal X menuju sebelah utara perairan Skouw Sae Jayapura, Tim Reaksi Cepat Lantamal X melihat dari kejauhan terdapat 1 buah speedboat yang bergerak dari arah timur ke barat.
Baca juga: 4 Pria yang Diduga Pemakai Ganja Diamankan Aparat Polres Pematangsiantar di Warung Tuak
"Setelah mengamati, sesegera mungkin Tim Reaksi Cepat melakukan pengejaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama karena didukung sarana penunjang yang mumpuni, sehingga kurang dari 15 menit, speedboat yang menjadi target dapat dikejar dan dihentikan," katanya.
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas di atas speedboat tersebut, didapati 5 orang dewasa yang terdiri dari 2 wanita asal Papua Nugini yakni LP (60) dan MP (38), serta 3 pria asal Indonesia, yaitu MA (58), JA (26), dan JS (71).
"Di atas speedboat tersebut ditemukan komoditi pinang, jerigen dan beberapa handphone, serta setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam ditemukan 1 paket ganja kering," papar Feryanto.
Secara keseluruhan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit speed boat warna putih, 1 unit mopel 40 pk merek Yamaha, 320 Hoky atau tangkai Pinang,1 paket ganja kering, 2 jerigen BBM kosong, 1 jerigen BBM isi 35 liter, dan 8 buah handphone.
Semua barang atau item yang ditemukan dalam speedboat tersebut, tidak disertai dokumen perizinan yang seharusnya.
"Kemudian ada indikasi ataupun dugaan kuat bahwa beberapa saat sebelum penangkapan, para pelaku penyelundup Narkoba ini, telah membuang Narkoba lebih banyak, untuk menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Dari perbuatan para pelaku tersebut, dugaan melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit 5 milyar rupiah.
Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 33 ayat 1 Jo pasal 86, yang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Pelaku juga kemungkinan kuat bisa dikenai tindak pidana keimigrasian UU No 6 Tahun 2011, dan tindak pidana Narkotika pasal 112.Terakhir, Feryanto menuturkan hasil penangkapan tersebut merupakan bentuk kolaborasi dari seluruh satuan keamanan yang ada di Kota Jayapura.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 5 Penyelundup Ditangkap di Laut Jayapura, Paket Ganja Kering Disita: Dua Pelaku Warga PNG