Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbuat Asusila terhadap Balita, Pak RT di Tanjungbatu Karimun Dikenai Pasal Berlapis

Terbongkarnya tindakan asusila tersebut bermula saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berbuat Asusila terhadap Balita, Pak RT di Tanjungbatu Karimun Dikenai Pasal Berlapis
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang balita yang masih berusia 3,5 tahun mengalami trauma setelah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang Ketua RT di Tanjungbatu, Karimun berinisial R (46). 

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Seorang balita yang masih berusia 3,5 tahun mengalami trauma setelah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang Ketua RT di Tanjungbatu, Karimun berinisial R (46).

Diketahui antara pelaku dan korban memiliki hubungan yang cukup dekat, sehingga keluarga korban memberikan izin ketika sang ketua RT meminta izin untuk membawa buah hati mereka jalan-jalan naik motor.

Namun tak disangka, pelaku justru melakukan tindakan bejat terhadap bocah yang masih kecil tersebut.

Terbongkarnya tindakan asusila tersebut bermula saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan saat memandikannya.

Ia semakin kaget ketika menemukan bercak darah pada pakaian dalam buah hatinya itu.

Sang ibu pun mencoba mengorek keterangan dari anaknya, hingga aksi bejat itu pun terbongkar.

Polisi menangkap R setelah keluarga korban membuat laporan ke Polsek Kundur.

BERITA TERKAIT

"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," ungkap Kapolsek Kundur Kompol Muhammad Komaruddin, Minggu (22/5/2022).

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Mangga Besar

Kompol Komar menyebut, tersangka mengajak korban jalan-jalan berkeliling menggunakan sepeda motor.

Dari pengakuan pelaku, korban awalnya diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Aksi terlarang itu pun terjadi di atas motor.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.

Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Parlindungan anak.

"Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul AWALNYA Ngajak Jalan-jalan, Pak RT di Tanjungbatu, Karimun Nodai Balita di Atas Motor

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas