Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Berusia 7 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Polisi sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut apakah ada keterlibatan rekan pelaku yang juga ikut minum-minuman keras pada saat kejadian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bocah Berusia 7 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Ilustrasi ayah rudapaksa anak di Lampung Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dominius Desmantri Barus

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Ayah di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan tega merudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Aksi ayah rudapaksa anak itu teganya dilakukan di rumah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku berinisial TO diamankan pihak kepolisian, Sabtu (14/5/2022) lalu.

"Jadi pada 3 Mei 2022 kemarin, seorang ibu melaporkan kepada kami bahwa anaknya telah mengalami tindakan rudapaksa," kata Hendra, Selasa (24/5/2022).

"Waktu kita amankan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kita lakukan pra rekonstruksi, akhirnya terungkap.

Pelaku pun kemudian mengakui perbuatannya," sambung dia.

Baca juga: 3 Pelajar SMA di Lampung Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar SMK, Ini Penjelasan Kapolsek

Berita Rekomendasi

"Jadi alasan pelaku, katanya dia ini dalam kondisi mabuk," ujarnya.

Pernyataan tersebut juga disampaikan langsung oleh pelaku.

"Lagi minum-minuman keras bersama 5 teman saya sambil nyanyi-nyanyi," katanya.

"Di dalam rumah ngelakuinnya. Anak itu enggak nangis, karena kondisi dia sedang tidur," tambah TO.

Hendra menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut apakah ada keterlibatan rekan pelaku yang juga ikut minum-minuman keras pada saat kejadian.

"Malam itu pelaku minum-minuman keras bersama teman-temannya di rumahnya pelaku di Bakauheni. Jadi kita akan mengembangkan kasus ini dan melihat apakah kawan-kawannya ini juga terlibat apa tidak," katanya.

 "Dari pengakuan pelaku ini dia baru melakukannya sekali," ujarnya.

Hendra menjelaskan pelaku terancam dijerat UU perlindungan anak, dengan ancaman di atas 20 tahun.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah di Lampung Selatan Tega Rudapaksa Anaknya yang Masih 7 Tahun

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas