Dipastikan Tidak Alami Gangguan Jiwa, Ibu Tiri Penganiaya Anak 8 Tahun di Jambi Jadi Tersangka
Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Jambi, Vani menyampaikan pelaku dalam keadaan sadar saat menganiaya anak tirinya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus penganiayaan anak berusia 8 tahun berinisial J terus dikembangan Polresta Jambi.
Kini ibu tiri berinisial N (43), yang melakukan penganiayaan itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Jambi, Vani menyampaikan pelaku dalam keadaan sadar saat menganiaya anak tirinya.
Tidak terindikasi telah mengalami gangguan jiwa.
"Tidak gila. Dalam keadaan sadar. Pelaku ini dalam kondisi rohani, dan jasmani yang sehat," ujarnya, Senin (23/5).
Baca juga: Lama saat Disuruh Makan dan Bersihkan Rumah, Ibu di Jambi Aniaya Anak Tiri dengan Kayu
Baca juga: Satu Keluarga di Jambi Berprofesi Sebagai Bandar Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi, 3 Senjata Api
Kata Vani, pelaku melakukan penganiayaan, karena korban bertengkar dengan anak kandungnya yang berjumlah 5 orang.
Juga tidak puas dengan pekerjaan korban saat disuruh.
"Selain berantem ada juga karena malasah kecil, yakni korban kalau disuruh, lama mengerjakan. Makan juga lama. Korban disuruh nyapu, lama. Itu keterangan dari pelaku. Pemukulan tanpa alasan, mungkin ada saat tidak ada bapak korban. Korban tidak pernah dipukul di depan bapaknya," tuturnya.
Ia mengatakan penganiayaan ini sudah berlangsung selama setahun.
"Info yang didapatkan sudah selama 1 tahun. Tapi, bukan setiap hari. Selama tinggal dengan anak tirinya, sejak awal tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: Rugi Rp 4 Miliar, Member Arisan Online di Makassar Geruduk Owner yang Sembunyi di Rumah Pacarnya
Baca juga: Pilu, Jenazah Yatim Piatu di Gowa Ditolak untuk Dimandikan Karena Kurang Uang Rp 200 Ribu
Saat ini korban berada di rumah aman milik UPTD PPA Kota Jambi.
Fisik dan psikisnya masih dalam pemulihan.
"Untuk kondisi korban, saat ini mentalnya masih kena. Makanya sekarang tinggal di rumah aman," kata Vani.
Untuk diketahui, anak usia 8 tahun berinisial J di Kota Jambi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya berinisial N (43).
Sekujur tubuh anak laki-laki ini mengalami lebam.
Korban kekerasan fisik ini langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi pada hari yang sama.
Kini kondisi fisiknya berangsur membaik, walaupun masih ada bekas luka.
"Setelah dirawat di rumah sakit, alhamdulillah memarnya sudah berkurang. Dia juga bisa tersenyum. Kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar korban bisa mendapatkan pengobatan tanpa biaya," tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun UPTD PPA Kota Jambi, korban sudah disiksa oleh ibu tirinya selama 1 tahun. Beberapa kali dipukul dengan menggunakan kayu.
Tidak heran, sekujur tubuh anak malang ini mengalami luka lebam.
Korban kerap disuruh melakukan pekerjaan rumah tangga oleh ibu tirinya.
Ketika sang ibu tidak puas dengan hasil pekerjaan J, terjadilah pemukulan.
Baca juga: 3 OTK Nyelonong Masuk Rumah, Aniaya, Ikat dan Rudapaksa Perempuan Muda di Pademangan
Baca juga: Casis Polri Meninggal di Kolam Renang Hotel: Mulut Berbusa, Diduga Kelelahan Latihan Renang
Anak ini juga beberapa kali dipukul tanpa alasan. Karena diancam, kekerasan fisik ini tidak diberitahukan J pada ayahnya yang keseharian mengelola kebun.
Kata Dini, kondisi psikis anak ini mulai membaik. Sudah bisa tersenyum. Walaupun demikian, pendampingan psikologis masih berlanjut.
"Si anak masih kita proses pendampingan psikologi. Memang terlihat ada perubahan sampai saat ini. Sejauh ini selama bimbingan, dan psikoterapi, saat ini si anak sudah menunjukkan afek yang sesuai," tuturnya.
UPTD PPA Kota Jambi akan mendampingi korban sampai kasus ini tuntas. Juga memastikan korban bisa bersekolah kembali.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Dipastikan Waras, Ibu Tiri Penganiaya Anak Usia 8 Tahun di Kota Jambi Ditetapkan Tersangka,