Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Personel Polisi Disanksi Demosi Hingga Tak Terima Gaji Berkala
Polda Sumut menyatakan lima personelnya itu tidak terlibat dalam penganiayaan tahanan hingga tewas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 5 personel dari Polres Binjai dan Langkat yang terlibat kasus kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dikenakan sanksi oleh Polda Sumut.
Kelima personel tersebut sudah disidang dan menerima sanksi akibat perbuatannya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi yang diterima beragam mulai dari mutasi hingga tak menerima gaji.
"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan ke 5 personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).
Meski demikian, Polda Sumut menyatakan lima personelnya itu tidak terlibat dalam penganiayaan tahanan hingga tewas.
Mereka diberi sanksi lantaran mengetahui ada kerangkeng tetapi tidak melaporkan ke atasan.
"Kemarin sudah disidangkan dan 5 orang itu dan putusan sudah mereka terima. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat, mereka tidak terlibat," ujarnya.
Sejauh ini sudah 9 orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi akibat tahanan tewas di kerangkeng milik Cana.
Beberapa di antaranya ialah anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin dan Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca juga: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat, Komnas HAM: Langkah Baik
Belakangan diketahui jumlah tersangka bertambah. Ada 10 prajurit TNI angkatan darat (AD) yang dijadikan tersangka.
Dari 10 tersebut 5 di antaranya ditahan di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I Bukit Barisan.
Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.
Diketahui, Polda Sumut menyatakan empat orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun baru tiga makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Dodi Santosa.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.
Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Dodi Santoso, masuk 12 Februari pagi tahun 2018 dan tewas di hari yang sama.
Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.
Keluarga korban menolak makam U dibongkar. (cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 5 Personel Polisi Disanksi Mutasi hingga Tak Terima Gaji karena Kasus Kerangkeng Terbit
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.