Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi di Sumut Dihukum Mutasi, Demosi dan Tidak Digaji

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bahkan memberikan hukuman beragam

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi di Sumut Dihukum Mutasi, Demosi dan Tidak Digaji
Foto: H/O
Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengungkapkan telah menindak tegas lima personelnya yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bahkan memberikan hukuman beragam.

Lima personel yang dijatuhi sanksi itu adalah AKP ES berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin.

Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Baca juga: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat, Komnas HAM: Langkah Baik

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan disebut LPSK melakukan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi beragam.

Berita Rekomendasi

Ada yang dimutasi, hingga tak diberikan gaji.

"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Sebut 10 Oknum Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat

Meski demikian, Polda Sumut kembali mengatakan bahwa lima personelnya tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas.

Kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi lantaran mengetahui ada kerangkeng manusia tetapi tidak melapor ke atasan.

"Kemarin sudah disidangkan, dan lima orang itu dan putusan sudah mereka terima. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat, mereka tidak," kata Hadi.

Sejauh ini sudah 9 orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi akibat tahanan tewas di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Baca juga: Kasat Polres Binjai Dicopot Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Begini Perannya

Beberapa diantaranya ialah anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Peranginangin dan Terbit Rencana Peranginangin.

Belakangan diketahui jumlah tersangka bertambah.

Ada 10 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang dijadikan tersangka.

Dari 10 tersebut, 5 diantaranya ditahan di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I/Bukit Barisan.

Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 'Dibabat' Kapolda Sumut, 5 Anggota yang Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia Ada Dihukum Tidak Digaji

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas