Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap DID Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Eka Wiryastuti ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, sementara Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Kasus Suap DID Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DITAHAN KPK - Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti bersama Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3). Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda.

Eka Wiryastuti ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, sementara Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Keduanya ditahan di Bali setelah menjalani pelimpahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Rencananya keduanya tersangka pun akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Terkait pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut, pihak Pengadilan Tipikor Denpasar belum menerima.

"Sampai saat ini belum ada pelimpahan berkas tersangka. Belum ada pelimpahan dan belum terdaftar juga," jelas humas sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa, Senin (23/5).

Baca juga: Dalam 24 Jam Kebakaran Landa 3 Lokasi di Bangli

Putra Astawa menerangkan, jika jaksa KPK sudah melakukan pelimpahan berkas kedua tersangka akan ditindaklanjuti dengan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau jaksa KPK sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar dan sudah terdaftar, maka akan ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya," ujarnya.

"Nanti jika sudah ada informasi pelimpahan berkas ke pengadilan akan saya kabarkan," imbuh Putra Astawa.

"Nanti melihat perkembangan, penahanan tersangka (Eka Wiryastuti) kan di Polda Bali. Maka kemungkinan besar persidangannya juga akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar," jelas Putra Astawa.

Terkait sidang apakah akan digelar daring (online) atau luring (offline), pada intinya Putra Astawa menyatakan, Pengadilan Tipikor Denpasar sangat siap.

"Mengenai sidang apakah offline atau online, itu tergantung dari majelis hakim. Juga berkaitan dengan kesiapan dari pihak Rutan Polda Bali. Itu tergantung, apakah dari pihak Polda Bali mengizinkan tahanan keluar dan masuk mengikuti sidang," terangnya.


Namun pihaknya berharap sidang nantinya akan digelar secara luring.

"Pada prinsipnya pengadilan itu bersidang semuanya harus hadir di ruang sidang. Sidang online kan hanya alternatif saja melihat situasi. Akan jauh lebih baik sidang itu digelar secara offline. Kami Pengadilan Negeri Denpasar siap menggelar sidang offline," papar Putra Astawa.

Baca juga: Inggit, Tegak Setelah Pandemi

Jika sidang nanti, kata Putra Astawa, tidak ada yang diistimewakan. Sidang akan berjalan seperi biasa, sama dengan sidang lainnya. "Sidang seperti biasa. Tidak ada yang istimewa. Kalau ramai pengunjung, ya kami batasi. Kalau sampai ada massa, kami tinggal berkoordinasi dengan pihak keamanan," tuturnya. (can) 

Baca juga: Habibie Tak Mengenal Ibnu Sutowo, Padahal Bawa Pesan Penting dari Presiden Soeharto

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas