Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Serang Banten Bentuk Satgas Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Pemerintah Kabupaten Serang membentuk satuan tugas (Satgas) penangangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Editor: Erik S
zoom-in Pemkab Serang Banten Bentuk Satgas Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
Kementan
ilustrasi Pemerintah Kabupaten Serang membentuk satuan tugas (Satgas) penangangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang Banten membentuk satuan tugas (Satgas) penangangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pembentukan Satgas tersebut menyusul adanya temuan 4 hewan ternak positif terpapar PMK.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang Zaldi Duhaha mengatakan, pembentukan Satgas tersebut terdiri dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Distan, kecamatan, TNI dan Polri.

“Keempat hewan kurban itu adalah tiga sapi dan satu kerbau. Keempatnya terpapar positif PMK di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, kita akan berupaya menekan penyebarannya hingga Idul Adha nanti,” ucapnya saat ditemui di kantor Pemkab Serang, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: PMK Masif Menyebar di Lombok Timur, Langkah-langkah Antisipasi dan Pengobatan Terus Dilakukan

Lebih lanjut, ia menjelaskan, gejala awal ada dua hewan ternak yang mengalami lepuh-lepuh dan sariawan.

Namun, yang diambil sampel ada tiga sapi dari Subang, dan satu kerbau dari Purwakarta positif PMK dari hasil uji lab Balai Veteriner Subang.

Pihaknya juga terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat, agar mewaspadai ada wabah PMK dari luar Provinsi Banten.

Berita Rekomendasi

“Kita bersama Satgas akan menghentikan pengiriman hewan dari daerah yang masuk zona PMK, seperti dari Garut, Tasik, Banjar, Sumedang, Subang dan Rembang,” ucapnya.

Baca juga: Epidemiologis Nilai Kebijakan Penanganan PMK Pemerintah Sudah Sangat Tepat

Sementara untuk daerah Jawa TImur, juga diberlakukan dari beberapa kota/kabupaten seperti Mojokerto, Lamongan, Gresik, Sidoarjo, serta untuk pulau Sumatera dari Lampung, dan Aceh.

Ia menegaskan, untuk hewan ternak yang masuk ke daerah, saat ini harus mempunyai SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

Sementara, itu Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya mengambil langkah-langkah prefentif dan akuratif, agar wabah ini tidak meluas dan tidak menyebar di Kabupaten Serang.

Baca juga: Menko PMK: Tidak Ada Peningkatan Signifikan Kasus Covid-19 Usai Mudik 2022

“Nantinya satgas akan diberikan pelatihan teknis, tentang upaya-upaya prefentif salah satunya seperti memantau siklus perdagangan sapi kurban,” ucapnya.

Penulis: Desi Purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 4 Hewan Ternak Positif Terpapar PMK, Pemkab Serang Bentuk Satgas Penanganan Wabah PMK

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas