Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Aksi Keji Kakak Ipar Habisi Nyawa Bocah 14 Tahun di Karawang, Korban Dijerat Saat Pingsan

Aksi keji kakak ipar di Karawang, Jawa Barat, menghabisi bocah berusia 14 tahun akhirnya terungkap.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap Aksi Keji Kakak Ipar Habisi Nyawa Bocah 14 Tahun di Karawang, Korban Dijerat Saat Pingsan
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
T (26) tersangka pembunuhan adik iparnya saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Aksi keji kakak ipar di Karawang, Jawa Barat, menghabisi bocah berusia 14 tahun akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial T (26) membunuh S lalu melakukan rekayasa seolah korban mengakhiri hidup dengan gantung diri.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari ditemukannya jasad S terjerat seutas tali di kolong jembatan tol Jakarta-Cikampek, Desa Sinarbaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (9/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Bocah itu awalnya disangka bunuh diri karena bagian lehernya ada tali tambang.

Tetapi ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk jasad korban lehernya ada tali tambang tapi tidak ditemukan dalam keadaan menggantung.

"Ya memang ditemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan itu usai kami bersama Komnas Pelindungan anak langsung melakukan pendalaman lagi," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Motif Kakak Ipar Aniaya Bocah 14 Tahun Hingga Tewas di Karawang Terungkap, Pelaku Mengaku Kesal

Butuh empat hari bagi pihaknya untuk mengungkap kasus tewasnya S hingga penetapan tersangka.

Berita Rekomendasi

Aldi menerangkan, dari sejumlah kejanggalan itu pihaknya kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Akhirnya terungkap S itu ternyata dibunuh kakak ipar sendiri.

Tersangka menganiaya adik iparnya itu dan membuat rekayasa kematian korban seolah-olah tewas gantung diri.

"Pelaku pembunuhan yang merupakan kakak ipar korban, T bin W. Dia menganiaya korban hingga tewas," kata Aldi.

Tewas karena jerat tali

Dari hasil autopsi yang disampaikan pihak RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.

T diketahui menampar muka S beberapa kali hingga pingsan.

T kemudian membenturkan kepala S ke tembok jembatan.

"Dari hasil autopsi, S meninggal bukan karena benturan di kepala. Melainkan jerat tali di leher," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy.

Tomy menyebutkan, T mengira S meninggal dunia saat pingsan usai dibenturkan.

Baca juga: Kapolres Ungkap Kronologi Pembunuhan Anak 14 Tahun di Karawang: Cekcok dengan Kakak Ipar

T kemudian kebingungan dan sempat mengecek kondisi napas S.

Karenanya, ia merekayasa kematian korban tampak seperti bunuh diri dengan cara mengikat tali pada leher yang dikaitkan pada batang kayu.

Batang kayu itu diletakkan di rongga kolong jembatan.
Motif pembunuhan

Kapolres pun mengungkap motf di balik aksi keji kakak ipar tersebut.

Menurut AKBP Aldi Subarton, pelaku menghabisi nyawa korban karena kesal.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ada kekesalan pelaku terhadap korban yang juga tinggal di rumah pelaku sebagai adik ipar," kata Kapolres, Senin (23/5/2022).

Kekesalan itu, kata Aldi, di antaranya karena percekcokan perihal menjual bensin dan kehidupan di rumah.

Baca juga: Terungkap Kehidupan Bocah 14 Tahun Tewas Dibunuh Kakak Ipar di Karawang, Hidup Penuh Kepiluan

"Korban (S) sering meninggalkan rumah, si pelaku (T) kesal terhadap si korban," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Diparesiasi Komnas PA

Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja Polres Karawang mengungkap kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi respon cepat Polres Karawang yang dipimpin Pak Kapolres AKBP Aldi Subartono," kata Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena Raga Waskita saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).

Bimasena sebut, pihak Polres Karawang sangat cepat merespon dari sejumlah temuan kejanggalan dari Komnas PA.

Hingga dilakukan sinergitas tim investigasi Polres dan Komnas PA dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya S.

Baca juga: Kapolres Ungkap Kronologi Pembunuhan Anak 14 Tahun di Karawang: Cekcok dengan Kakak Ipar

"Jadi cukup satu kali 24 jam penetapan tersangka. Kejadian Senin, lalu hari Selasa kami investigasi, Rabu Polres merespon dan melakukan penyelidikan. Hari Kamis dijemput, besoknya (Jumat) sudah ditetapkan tersangka," ujar dia.

Menurut Bimasena, jargon Kapolres dan jajarannya tanpa tapi tanpa nanti telah dibuktikan kepada masyarakat dalam penindakan kriminalitas di Karawang, khususnya kejahatan anak.

"Tindak kriminalitas di Polres Karawang khususnya kejahatan anak-anak selalu terungkap dan pelakunya divonis dengan hukuman maksimal," ucap dia. (Kompas.com/ tribunbekasi.com/ Muhammad Azzam/ Farida Farhan)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Anak Berusia 14 Tahun Tewas Dianiaya Kakak Ipar, Pelaku Panik Hingga Rekayasa Seolah-olah Bunuh Diri

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas