Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli 3 Muridnya yang Masih Kelas 4 SD, Oknum Guru Honorer di Bulukumba Jadi Tersangka 

oknum guru honorer di SD Kab Bulukumba, Sulsel ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan muridnya sendiri atas kasus pelecehan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cabuli 3 Muridnya yang Masih Kelas 4 SD, Oknum Guru Honorer di Bulukumba Jadi Tersangka 
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - MA (53), oknum guru honorer di satu sekolah dasar (SD), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, MA diamankan polisi Jumat (29/4/2022) lalu, setelah dilaporkan muridnya sendiri.

Pasalnya, MA diduga telah melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya yang baru duduk di bangku kelas empat itu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Rabu (25/2022), mengatakan, jika penyidik PPA telah bekerja maksimal setelah kasus tersebut dilaporkan.

“Iya, penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat, 29 April 2022,” kata AKP Yusuf.

Baca juga: Mabuk, Pria di Baubau Sekap dan Rudapaksa Remaja Disabilitas di Kamar Kosnya Selama 2 Hari 

Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Sungai Kedaung, Janda di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Penjara

Ia mengungkapkan, setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, serta gelar perkara, kasus tersebut dinilai cukup bukti untuk ditingkatan menjadi penyidikan.

Dan kemudian menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.

Berita Rekomendasi

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

MA diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Gegana Evakuasi Motir Seberat 500 Kg di Area Galian Juata Kerikil, Diduga Peninggalan Perang Dunia

Baca juga: Pelajar Pria di Nunukan Jadi Pelampiasan Nafsu Mantan PSK: Berpacaran, Sering Dijemput di Asrama

Sekadar informasi, kasus ini terungkap setelah korban berinisial NA yang didampingi oleh orangtuanya melapor ke polisi, Jumat (29/4/2022) lalu.

Dua orang korban lainnya, yakni AN dan WA juga datang bersama NA.

Dan di hari itu juga terduga pelaku langsung diamankan oleh polisi. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Cabuli 3 Muridnya, Oknum Guru Honorer di Bulukumba Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas