Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudapaksa 3 Muridnya Sendiri, Guru Honorer di Bulukumba Ditahan

MA diamankan polisi Jumat (29/4/2022) lalu, setelah dilaporkan muridnya sendiri yang baru duduk di bangku kelas empat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rudapaksa 3 Muridnya Sendiri, Guru Honorer di Bulukumba Ditahan
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Wartawan Tribun Timur Firki Arisandi

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Guru honorer di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan dilaporkan berbuat asusila terhadap tiga murid di tempat dia mengajar.

Guru honorer Sekolah Dasar ini berinisial MA (53) terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasus tindakan asusila itu terungkap setelah korban berinisial NA yang didampingi oleh orangtuanya melapor ke polisi, Jumat (29/4/2022).

Dua orang korban lainnya, yakni AN dan WA, datang bersama NA ke kantor polisi untuk melaporkan kasus asusila itu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, MA diamankan polisi Jumat (29/4/2022) lalu, setelah dilaporkan muridnya sendiri.

MA diduga telah merudapaksa tiga muridnya yang baru duduk di bangku kelas empat itu.

Baca juga: Berdalih Mabuk, Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi saat Korban Tidur

Berita Rekomendasi

“Iya, penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat, 29 April 2022,” kata AKP Yusuf.

Ia mengungkapkan, setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, serta gelar perkara, kasus tersebut dinilai cukup bukti untuk ditingkatan menjadi penyidikan.

Dan kemudian menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut. 

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” katanya.

Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Cabuli 3 Muridnya, Oknum Guru Honorer di Bulukumba Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas