Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pelakunya pemuda 21 tahun berinisial AN.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemuda 21 tahun berinisial AN.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menculik korban selama beberapa hari.
Baca juga: Pemuda di Minahasa Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pelaku Masuk Kamar Korban Lewat Jendela
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan kasus tersebut.
Ia mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
"Iya, kita tangkap hari Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 15.20 Wita. Ada laporan warga telah membawa kabur anak di bawah umur," jelas AKP Yusuf, Sabtu (28/5/2022).
"AN ini sempat ingin dimassa oleh warga sekitar," tambahnya.
Dari keterangan pelaku, korban dan saksi, AN membawa lari korban kemudian disembunyikan di rumah kebun miliknya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama Setahun, Ikat Tangan dan Tutup Mata Korban saat Beraksi
Di sanalah, AN melakukan perbuatan bejatnya.
"AN bawa korban ke rumah kebun selama tiga hari. Lalu pindah lagi ke rumah kebun yang lain selama tiga hari juga," jelas AKP Yusuf.
"Dia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali," lanjut AKP Yusuf.
Setelah itu, AN kemudian membawa anak itu pulang ke rumah neneknya.
Saat itulah warga melihat dan kemudian melaporkannya ke pemerintah setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kindang Bulukumba Ditangkap Polisi
(Tribun-Timur.com/Firki Arisandi)