Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pelakunya pemuda 21 tahun berinisial AN.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi
ISTIMEWA
Ilustrasi seorang pemuda culik dan rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pemuda 21 tahun berinisial AN.

Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menculik korban selama beberapa hari.

Baca juga: Pemuda di Minahasa Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pelaku Masuk Kamar Korban Lewat Jendela

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan kasus tersebut.

Ia mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

AN (21 tahun), warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena dugaan penculikan dan rudpaska.
AN (21 tahun), warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena dugaan penculikan dan rudpaska. (Tribun-Timur.com/Istimewa)

"Iya, kita tangkap hari Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 15.20 Wita. Ada laporan warga telah membawa kabur anak di bawah umur," jelas AKP Yusuf, Sabtu (28/5/2022).

BERITA TERKAIT

"AN ini sempat ingin dimassa oleh warga sekitar," tambahnya.

Dari keterangan pelaku, korban dan saksi, AN membawa lari korban kemudian disembunyikan di rumah kebun miliknya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama Setahun, Ikat Tangan dan Tutup Mata Korban saat Beraksi

Di sanalah, AN melakukan perbuatan bejatnya.

"AN bawa korban ke rumah kebun selama tiga hari. Lalu pindah lagi ke rumah kebun yang lain selama tiga hari juga," jelas AKP Yusuf.

"Dia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali," lanjut AKP Yusuf.

Setelah itu, AN kemudian membawa anak itu pulang ke rumah neneknya.

Saat itulah warga melihat dan kemudian melaporkannya ke pemerintah setempat.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kindang Bulukumba Ditangkap Polisi

(Tribun-Timur.com/Firki Arisandi)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas