46 Sapi dan Kerbau Terjangkit PMK di Demak, Polres Sekat Perbatasan
46 ekor sapi dan kerbau terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Demak, Jawa Tengah.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Polres Demak akan memperketat penyekatan arus lalu lintas ternak di titik titik perbatasan menyusul 46 ekor sapi dan kerbau terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Demak, Jawa Tengah.
"Jadi kita sudah melakukan pemeriksaan di dua titik, Pasar Jebor dan Jalan Lingkar Soekarno Hatta.
Kita sudah lakukan penyekatan, baik pemeriksaan administrasi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan kesehatan hewan itu sendiri," Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, Senin (30/5/2022).
Penyekatan lalu lintas akan dititikberatkan di lalu lintas hewan ternak dari Pati, Grobogan, dan Purwodadi.
Baca juga: Ramuan Jamu dan Doa Peterrnak Madura Perkuat Imun Sapi dari PMK
"Karena sebagian besar hewan ternak yang masuk ke Demak dari daerah-daerah tersebut," terangnya.
Dari pengecekan yang dilakukan di kandang ternak di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, petugas menutup sementara aktivitas dengan menempelkan himbauan.
Selain itu, pemilik ternak juga diminta membuat surat untuk tidak memperjual belikan hewan ternak selama masa karantina sapi.
Baca juga: Dalam Dua Pekan, Kasus PMK di Aceh Utara Terus Meningkat Tajam Tiap Harinya
Sebelumnya Kabid Peternakan dan Kesehatan Dinas Pertanian dan Pangan Demak, Dyah Purwatiningsih membenarkan 46 sapi dan kerbau terjangkit PMK.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan pertanggal 28 Mei kemarin, ada 35 ekor yang terjangkit. Kalau sekarang, ada 46 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit PMK," terangnya saat melakukan tinjauan di Peternakan Bulusari, Sayung, Demak.
Baca juga: Unit Pelaksana Teknis Kementan Siap Produksi Vaksin PMK
Dyah menambahkan, hingga saat ini, tim kesehatan telah melakukan penanganan dengan menyuntikkan antibiotik, vitamin dan penyemprotan disenfektan di setiap kandang ternak.
"Saat ini, kita sudah lakukan karantina atau isolasi terhadap ternak yang terjangkit.
Selain itu, kita juga meminta peternak untuk membuat surat keterangan untuk tidak melakukan aktivitas jual beli ternak," tambahnya.
Penulis: Rezanda Akbar D
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 46 Kerbau dan Sapi di Demak Terkonfirmasi PMK, Polres Demak Perketat Lalulintas Ternak