Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Busur dan Ketapel ke Tempat Wisata, Pelajar di Kendari Diamankan Polisi

Polresta Kendari mengamankan seorang remaja berinisial FR (16) karena kedapatan membawa senjata tajam busur ke tempat wisata air jatuh

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawa Busur dan Ketapel ke Tempat Wisata, Pelajar di Kendari Diamankan Polisi
Dok Tribun Timur
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polresta Kendari mengamankan seorang remaja berinisial FR (16) karena kedapatan membawa senjata tajam busur.

Dia diamankan personel Polsek Kemaraya saat mengunjungi lokasi wisata air jatuh di Jalan Lasolo, Sodoha, Kota Kendari.

Pelaku yang bertempat tinggal di Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kandai Kota Kendari ini diamankan pada Minggu (29/5/2022) pukul 13.00 Wita, seusai petugas menerima laporan bahwa pelajar ini kedapatan membawa senjata tajam berupa busur.

Baca juga: Rindu Orangtua, Kakak Beradik Kabur dari Ponpes di Banten, Naik Kereta dan Kapal Modal Rp 6 Ribu

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Iptu Fitrayadi, mengatakan, semula pelajar ini bersama dua rekannya berinisial N dan O pergi ke wisata air jatuh di Jalan Lasolo Tobuha.

Namun, saat tiba di pintu gerbang lokasi tersebut, mereka tidak dapat masuk ke dalam karena tak punya uang untuk membayar uang sewa.

"Ketika hendak pulang, tiga pemuda itu ditahan oleh penjaga pintu gerbang wisata," katanya melaui keterangan tertulis.

Fitrayadi mengatakan, saat tertahan di pintu gerbang itu, FR melarikan diri, karena curiga beberapa orang yang berjaga mengejar pelaku.

Berita Rekomendasi

Kemudian FR tertangkap dan saat diperiksa terduga pelaku membawa 7 buah mata busur lengkap dengan ketapel.

Baca juga: 6 Wanita Penipu Mobil Rental Ditangkap di Kolaka, Modusnya untuk Persalinan dan Daftar Masuk Polisi 

Warga yang menangkap lalu melapor ke Polsek Kemaraya hingga polisi kemudian mengamankan remaja tersebut.

Polisi yang mengamankan pelaku kini masih melakukan penyelidikan terkait motif FR membawa sajam tersebut.

"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kedapatan Membawa Busur di Tempat Wisata, Seorang Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas