Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dandim Aceh Tengah: Penggunaan Kendaraan Dinas harus Sesuai Protap, tak Boleh Digunakan Warga Sipil

Komandan Kodim (Dandim) 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Wasono Handayani mengatakan penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan protap.

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Dandim Aceh Tengah: Penggunaan Kendaraan Dinas harus Sesuai Protap, tak Boleh Digunakan Warga Sipil
Serambi Indonesia
Dandim 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Wasono Handayani melaksanakan apel pemeriksaan kendaraan dinas bertempat di Lapangan Makodim setempat, Senin (30/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON – Komandan Kodim (Dandim) 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Wasono Handayani melaksanakan apel pemeriksaan kendaraan dinas di Lapangan Makodim, Jalan Lut Tawar, Kecamatan Lut tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (30/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, Dandim mengetahui secara langsung kondisi dan kekurangan pada kendaraan dinas prajurit.

Ternyata ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang sudah mengalami kerusakan berat dan rusak ringan.

Letkol Inf Wasono Handayani menegaskan kepada seluruh prajurit agar masing-masing bertanggung jawab atas kendaraan tersebut untuk melakukan perawatan, melengkapi atribut, serta kebersihan kendaraan.

Dia mengatakan penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan protap.

Dandim juga menegaskan tidak ada kendaraan dinas digunakan oleh masyarakat sipil.

“Khususnya yang menggunakan kendaraan dinas, ini wajib dilakukan, dan dalam penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan protap, tidak ada kendaraan dinas digunakan oleh masyarakat sipil,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Letkol Inf Wasono Handayani berharap, kendaraan yang belum lengkap agar segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secepat mungkin.

Prajurit, tukas Dandim, harus mengikuti aturan yang ada agar TNI/Polri bisa terlihat bersinergi dalam berlalu lintas.

“Bagi prajurit yang memiliki kendaraan pribadi agar sesuaikan dengan protap, baik itu kelengkapan surat-surat, memakai helm, memasang spion, dan plat nomor dilengkapi pada kendaraan, serta wajib bagi prajurit memiliki SIM,” paparnya.

“Jadilah panutan bagi masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan,” tegas Letkol Inf Wasono.

Lanjut Dandim, helm yang digunakan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Satuan akan dukung untuk kekompakan di mana Babinsa samakan warna dasar hijau sebagai prajurit kewilayahan teritorial Kodim 0106/Aceh Tengah,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dandim Aceh Tengah Tegaskan Kendaraan Dinas tak Boleh Dipakai Warga Sipil, Prajurit Jadilah Panutan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas