Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang Terjaring Razia Operasi oleh Samapta Polres Probolinggo

Polisi menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan para PSK dan pria hidung belang di dua tempat tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang Terjaring  Razia Operasi oleh Samapta Polres Probolinggo
Istimewa/TribunJatim.com
Personel Samapta Polres Probolinggo mengamankan delapan PSK dan dua pria hidung belang dalam operasi pekat di dua warung esek-esek di Kecamatan Leces dan Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRBUNNEWSS,CIN,M TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Personel Samapta Polres Probolinggo menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) di dua warung esek-esek di Kecamatan Leces dan Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timu.

Delapan perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua pria hidung belang diamankan dan rata-rata sudah berumur. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, razia ini digelar dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. 

Sebelumnya, pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan para PSK dan pria hidung belang di dua tempat tersebut. 

"Jadi dengan adanya laporan masyarakat, Sat Samapta Polres Probolinggo kemudian melakukan razia di dua lokasi tersebut. Hasilnya kami amankan delapan PSK dan dua pria hidung belang," kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (1/6/2022). 

Baca juga: Pelajar Pria di Nunukan Jadi Pelampiasan Nafsu Mantan PSK: Berpacaran, Sering Dijemput di Asrama

Adapun inisial ke-10 orang yang terjaring ini diantaranya SB (32), PU (29), AH (40), AM (40), TU (38), KML (51), SAT (47), ALH (44), SR (46), dan SRN (42). 

BERITA REKOMENDASI

Sebanyak 10 orang yang terjaring razia pekat ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Probolinggo saja. 

"Ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang  dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi," sebutnya. 

Kasat Samapta AKP Ahmad Jayadi menambahkan, ke-10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di Tempat Umum Kabupaten Probolinggo. 

"Para pelaku patut diduga melanggar pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Razia di Dua Warung Esek-esek di Probolinggo, Petugas Amankan 8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas