Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Jadi Calo 30 PMI Asal Sulsel dan NTB, 3 Lainnya Masih Buron

Aparat kepolisian mengamankan BH yang diduga terlibat dalam memfasilitasi masuknya 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Jadi Calo 30 PMI Asal Sulsel dan NTB, 3 Lainnya Masih Buron
Tribunkaltara.com/Febrianus Felis
Para PMI diamankan Lanal Nunukan saat ketahuan ingin melintas ke Tawau, Malaysia secara ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Aparat kepolisian mengamankan BH (49) yang diduga terlibat dalam memfasilitasi masuknya 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan dan NTB secara ilegal ke Malaysia.

Sebelumnya puluhan PMI tersebut diamankan Satgas Marinir Ambalat saat ketahuan akan melintas secara ilegal ke Tawau, Malaysia melalui Sungai Mentadak dan Sungai Akoy, Desa Bambangan, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Sabtu (29/5/2022).

Dari 30 PMI itu, 14 di antaranya adalah laki-laki dewasa, 10 perempuan dewasa, anak laki-laki 3 orang, dan 3 anak perempuan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi mengatakan, dari 4 calo yang terlapor, baru 1 tersangka yang berhasil diamankan ke Polres Nunukan.

Pada saat kegiatan sweeping, keempat tersangka calo tidak ditemukan oleh tim gabungan.

Baca juga: Penyelundupan 30 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan TNI AL, Berikut Kronologinya

"Baru BH yang berhasil kami amankan kemarin. Sementara tiga tersangka lainnya inisial FM (laki-laki), HMD (perempuan), dan JS (laki-laki) melarikan diri dari pengejaran petugas. Semua tersangka warga Nunukan," kata Supriadi kepada TribunKaltara.com, Selasa (31/5/2022).

Tiga tersangka tersebut ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Nunukan.

Berita Rekomendasi

Menurut Supriadi, dari tangan BH didapati uang sebesar Rp 7.100.000 yang merupakan uang milik dua PMI.

"Uang itu dibayar oleh dua orang PMI kepada BH, sebagai biaya keberangkatan dari Sebatik-Tawau," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI.

Tersangka BH diancam pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Buntut 30 PMI Ilegal Diamankan Marinir Ambalat, Polisi Ringkus 1 Tersangka Calo dan 3 Ditetapkan DPO

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas