Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Terapis Pijat Plus-Plus, Satpol PP Padang juga Amankan Kasur Saat Razia Warung Kopi

Razia ini menyikapi laporan warga yang resah akibat adanya panti pijit yang berkedok warung kopi diindikasikan melakukan kegiatan yang terlarang ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tak Hanya Terapis Pijat Plus-Plus, Satpol PP Padang juga Amankan Kasur Saat Razia Warung Kopi
ISTIMEWA
Diduga Panti pijat plus-plus berkedok Warung Kopi dirazia Satpol PP Padang di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang Sumatera Barat pada Selasa (31/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Padang Rima Kurniati

TRIBUNNEWS.COM, PADANG  - Satpol PP Padang melakukan razia warung kopi yang diduga jadi tempat pijat plus-plus di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang,  Sumatera Barat pada Selasa (31/5/2022), siang. 

Saat melakukan razia, Satpol PP mengamankan kasur batangan, tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki.




Tiga orang perempuan tersebut, diduga berprofesi sebagai pramujasa, sedangkan satu orang laki-laki sebagai pelanggannya.

Mereka yang diamankan oleh petugas dibawa ke Mako Satpol PP Padang

Serta kasur batangan tersebut adalah alat untuk melakukan aktifitas pijit di tempat ini. 

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, razia ini menyikapi laporan warga yang resah akibat adanya panti pijit yang berkedok warung kopi diindikasikan melakukan kegiatan yang terlarang dan tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga: Viral Video Polwan di Kupang Ancam Bunuh Warga, Berawal Rekam Razia Balap Liar

BERITA TERKAIT

Lanjutnya, dari pantauan petugas di lapangan si pemilik menyediakan jasa pijit plus-plus, karena didapati satu orang tamu laki-laki dan di ruangan terdapat sekat-sekat. 

"Pemilik tempat pijit ini diduga melakukan kegiatan pelayanan asusila untuk proses lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS", terang Deni. 

Satpol PP berupaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang menyimpang dari norma-norma, serta kegiatan yang melanggar ketertiban umum.

Kepada pemilik dan dua perempuan, serta seorang laki-laki yang diamankan ini, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, terkait dengan barang yang diamankan ini tentu dijadikan sebagai barang bukti. 

"Jika memang dari hasil pemeriksaan ini ditemukan mereka sebagai pelayan maka akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, "ungkap Deni Harzandy. 

PPNS Satpol PP akan melakukan pemeriksaan, serta barang-barang yang dibawa tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam proses lebih lanjut. 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Satpol PP Sasar Panti Pijat Plus-Plus Berkedok Warkop, Angkut Kasur Lalu Giring 3 Cewek dan 1 Pria

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas