Pembakar 4 Traktor Milik Warga Indramayu Ditembak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu mengamankan dua oknum preman berinisial DS (29) dan KM (39).
Keduanya merupakan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Mereka adalah pelaku pembakaran 4 traktor besar milik Cecep di desa setempat pada Kamis (5/5/2022) dini hari lalu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, saat hendak diamankan, tersangka KM bahkan sempat melarikan diri ke wilayah Batam.
"Satu pelaku kami tangkap di Indramayu dan satu pelaku lainnya sempat melarikan diri ke Batam namun berhasil kami tangkap," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Murid yang Selamat dari Penembakan Texas Masih Alami Trauma, Belum Mau Lagi Main Video Games
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, saat hendak diamankan, tersangka KM bahkan melakukan perlawanan.
Sehingga polisi mesti melakukan tindakan tegas terukur dan menembak kaki sebelah kanan tersangka.
Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, sosok tersangka oknum preman ini ternyata merupakan seorang residivis.
Ia sebelumnya pernah mendekam di penjara pada tahun 2002 lalu.
Saat itu, pelaku melakukan aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Preman Indramayu Ditembak Polisi, Bakar 4 Traktor Warga, Ternyata Residivis Kasus Perampasan Nyawa