Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Sukoharjo Jadi Korban Penipuan Rp 70 Juta dan Dicabuli Berulangkali, Begini Kronologinya

Pelaku ini bertetangga dengan korbannya mengaku dukun yang menjanjikan bisa menarik harta karun peninggalan Bung Karno

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Sukoharjo Jadi Korban Penipuan Rp 70 Juta dan Dicabuli Berulangkali, Begini Kronologinya
Net
Ilustrasi- Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap kasus penipuan berkedok dukun yang mengakibatkan korban menderita kerugian Rp 70 juta 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Sholekan

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap kasus penipuan berkedok dukun yang mengakibatkan korban menderita kerugian Rp 70 juta.

Pelaku adalah RM (42), warga Joho, Kabupaten Sukoharjo melakukan penipuan dengan modus dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.

“Jadi pelaku ini bertetangga dengan korbannya SNR (52)."

"Pelaku mengaku dukun. Kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/6/2022).

Wahyu menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban cerita kepada pelaku ingin pisah dengan suami.

Baca juga: Seorang Wanita Tangkap Ular Kobra yang Masuk ke Kantor Pengadilan Agama Sukoharjo

Dari tersangka timbul niat jahat yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

Berita Rekomendasi

“Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban,” jelasnya.

Setelah tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun itu menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.

“Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wanita di Sukoharjo Ini Ketipu Luar Dalam, Tetangga Korban Menyaru Dukun, Dicabuli Alasan Ritual

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas