Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 3 Hal Baru di PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Berikut Penjelasannya

Tiga hal baru di PPDB SMA-SMK Jawa Tengah 2022 yakni sistem pradaftar, tidak ada penjurusan di SMA, dan jalur afirmasi untuk anak yatim piatu.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ada 3 Hal Baru di PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Berikut Penjelasannya
Tangkapan layar jateng.demo.siap-ppdb
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. - Berikut penjelasan terkait tiga hal baru pada PPDB Jateng 2022 untuk SMA dan SMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah akan dimulai pada Juni 2022.

Terdapat tiga hal baru yang akan diterapkan pada PPDB SMA/SMK Jateng 2022 yakni sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan di SMA, serta jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Suyanta menjelaskan verifikasi awal dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon siswa.

Di samping itu, pihaknya juga akan memastikan kesesuaian data calon siswa dengan dengan Dinsos, DP3A2KB, Dinkes, dan sebagainya.

“Hal yang baru adalah siswa meng-upload berkas dulu tapi belum mendaftar, nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai data yang dimasukkan salah. Tahun kemarin itu tidak ada,” kata Suyanta, dikutip dari jatengprov.go.id.

Selain itu, pada tahun ajaran 2022/2023 di jenjang SMA tidak ada lagi penjurusan atau kepeminatan IPA, IPS, atau Bahasa.

Baca juga: JADWAL dan Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng Tahun 2022

Baca juga: PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA dan SMK, Simak Cara Pengecekan PIN dan Tahap Pendaftarannya

Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari kurikulum Merdeka Belajar yang nantinya diberlakukan.

Berita Rekomendasi

Kemudian, perbedaan ketiga di tahun 2022 ini ada pada jalur afirmasi.

“Perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Itu yang lainnya sama,” jelas Suyanta.

Adapun, untuk rincian kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga kesehatan.

Terdapat empat jalur seleksi PPDB SMA yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.

Sementara itu, terdapat tiga jalur untuk PPDB SMK yakni Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK 2022 dilakukan secara daring pada laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.

Berikut jadwal, persyaratan dan tata cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng Tahun Ajaran 2022/2023.

Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Jawa Tengah:

- Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022

- Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022        

- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token : 15 - 28 Juni 2022 (07:00 - 23:55 WIB)

- Pemeriksaan Data Siswa: 15 - 28 Juni 2022 (24 jam)

- Pendaftaran: 29 Juni - 1 Juli 2022 (07:00 - 16:00 WIB)

- Aktivasi Akun: 29 Juni - 1 Juli 2022 (07:00 - 16:00 WIB)

- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 2 - 3 Juli 2022 (24 jam)

- Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2022 (24 jam ((paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id))

- Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022 (24 jam)

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022 (24 jam)

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 

1. Membuka situs PPDB Daring di ppdb.jatengprov.go.id.

2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.

- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.

Baca juga: 35 SMA Terbaik di Yogyakarta Menurut LTMPT untuk Referensi PPDB 2022

Baca juga: JADWAL dan Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri Jogja Tahun 2022

- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.

- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat

- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).

- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.

- Kartu Keluarga (KK).

- Akta Kelahiran.

- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor 6 pendaftaran peserta PPDB.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas