Cerita Ingin Cerai, Wanita Ini Malah Kena Tipu hingga Dicabuli Tetangga, Modus Cari Harta Karun
Seorang wanita di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi korban penipuan. Pelaku merupakan tetangga korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi korban penipuan.
Pelaku merupakan tetangga korban.
Kejadian bermula saat korban cerita ingin bercerai dengan suaminya.
Setelah cerai, pelaku menawarkan bisa memberi harta karun kepada korban.
Namun, untuk mendapatkan harta karun itu harus melakukan ritual.
Saat menjalankan ritual itu, pelaku melecehkan korban.
Baca juga: ABG 18 Tahun Rudapaksa Gadis Remaja di Berau, Pelaku juga Kirim Video Syur ke Kakak Korban
Baca juga: Wanita Sukoharjo Jadi Korban Penipuan Rp 70 Juta dan Dicabuli Berulangkali, Begini Kronologinya
Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap kasus penipuan berkedok dukun.
Pelaku ditangkap setelah menipu korbannya sebesar Rp 70 juta.
Pelaku adalah RM (42), warga Joho, Kabupaten Sukoharjo.
RM melakukan penipuan dengan modus dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.
“Jadi pelaku ini bertetangga dengan korbannya SNR (52). Pelaku mengaku dukun."
"Kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/6/2022).
Wahyu menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban cerita kepada pelaku ingin pisah dengan suami.
Kemudian, dari tersangka timbul niat jahat yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.
Baca juga: Pria Cilacap Cabuli Anak Kandung yang Duduk di Bangku SMP, Korban Hamil 4 Bulan
“Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban,” jelasnya.
Kemudian, setelah tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun itu menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.
Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.
“Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wanita di Sukoharjo Ini Ketipu Luar Dalam, Tetangga Korban Menyaru Dukun, Dicabuli Alasan Ritual
(TribunJateng.com/Muhammad Sholekan)