Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perdagangan Orang di Sukabumi Ditangkap, Korbannya 13 Orang

Guna meyakinkan orang yang akan direkrut, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidanginya tapi semua bohong

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Perdagangan Orang di Sukabumi Ditangkap, Korbannya 13 Orang
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Pelaku penjualan orang dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Jumat (3/6/2022) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Empat terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berlokasi di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).

Terduga pelaku TPPO yakni  CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56) menjanjikan korban mendapat gaji besar di luar negeri atu TKI kepada korban.

Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, pihaknya dalam mengungkap kasus ini mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelakunya.

"Pelaku yang diamankan ada empat yang bertindak sebagai dua sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana," ungkap Bimo

Selanjutnya Bimo mengatakan untuk jumlah korban sementara ada 13 (tiga belas) orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi.

"Adapun modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja diluar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar," jelas Bimo lagi.

Baca juga: Jokowi Ajak Seluruh Negara Maju Gotong Royong Ciptakan Kehidupan Umat Manusia yang Lebih Baik

Berita Rekomendasi

Bimo juga mengatakan untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidangi nya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta rupiah," pungkas Bimo. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Perdagangan Orang di Sukabumi Ditangkap. Modus Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas