Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berawal Cekcok Mulut Masalah Batas Kebun, Baba Bacok Tetangga Kebunnya hingga Tewas

Sebelum merebut parang tersebut, Zaenuddin terjatuh di depan Baba sehingga Baba langsung menusuk Zaenuddin sebanyak satu kali

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berawal Cekcok Mulut Masalah Batas Kebun, Baba Bacok Tetangga Kebunnya hingga Tewas
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi - Berawal adu mulut masalah batas kebun cengkih, Baba membacok tetangga kebunnya bernama Zaenuddin (57) warga Lapppae, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (6/6/2022) pukul 07.00 WITA 

Laporan Wartawan Tribun Timur Samsul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, SINJAI -  Berawal adu mulut masalah batas kebun cengkih, Baba membacok tetangga kebunnya bernama Zaenuddin (57) warga Lapppae, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (6/6/2022) pukul 07.00 WITA.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pembacokan berawal saat pelaku dan korban terlibat adu mulut masalah batas kebun cengkih miliknya. 

Usai adu mulut mereka berkelahi.

Saat berkelahi, Zaenuddin berusaha merebut parang Baba.

Sebelum merebut parang tersebut, Zaenuddin terjatuh di depan Baba sehingga Baba langsung menusuk Zaenuddin sebanyak satu kali. 

Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri lalu Menangis, Sudah Pisang Ranjang hingga Dugaan Motif Pembunuhan

Tusukan itu mengenai perut Zaenuddin.

Rekomendasi Untuk Anda

Korban tak berdaya hingga Zaenuddin tersungkur tewas. 

Usai membacok tetangga kebunnya, Baba meninggalkan lokasi tersebut. 

Selanjutnya datang menyerahkan diri ke Mapolsek Tellulimpoe yang jaraknya dari lokasi kejadian sekitar 10 kilometer. 

Dan oleh personel kepolisian di Mapolsek Tellulimpoe membawa ke Mapolres Sinjai.

Siang ini Baba menjalani penahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Baba terancam hukuman 15 tahun penjara.

 Ia disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan 338 KUHP," jelas Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Duel Maut di Tellulimpoe Sinjai, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas