Janda di Mataram Ditangkap karena Jualan Sabu di Kontrakan
Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 10,5 gram dalam belasan poket kecil siap edar
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Wanita inisial NW (32) menyusul kekasihnya ke sel penjara karena diduga berjualan sabu.
Wanita yang mengontrak rumah di Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram jualan sabu untuk meneruskan hidup.
"Pacarnya sudah kami tangkap lebih dulu," ucap Kasatresarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Purusa Utama, Senin (6/6/2022).
NW digerebek dengan informasi awal bahwa dia meneruskan bisnis haram kekasihnya tersebut.
Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 10,5 gram dalam belasan poket kecil siap edar.
Baca juga: Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Perut Ikan Nila
Yogi menyebut, NW kerap membeli sabu dalam jumlah besar kemudian menjualnya dalam pecahan kecil.
"Kami sudah sita ATM dan alat komunikasinya untuk menelusuri sumbernya," sebut Yogi.
Dari interogasi, sambung Yogi, NW sudah tinggal di rumah kontrakan tersebut selama 1 tahun.
Kekasihnya juga ditangkap di rumah yang sama tapi pada saat itu, tidak ditemukan bukti keterlibatan.
"Memang rumah kontrakannya ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dari semenjak pacarnya belum tertangkap," sebut Yogi.
Tapi ternyata setelah kekasih NW tertangkap, wanita yang hidup menjanda ini melanjutnya bisnisnya.
NW beralasan, dia kehilangan kekasih yang menanggung kebutuhan hidupnya.
"Karena pacarnya tertangkap, dia terpaksa melanjutkan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," beber Yogi.
Menurut hasil penyelidikan, NS dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Wanita di Mataram Jualan Sabu di Kontrakan, Lanjutkan Bisnis Haram Pacar yang Duluan Masuk Penjara