Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Janda di Mataram Ditangkap karena Jualan Sabu di Kontrakan

Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 10,5 gram dalam belasan poket kecil siap edar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Janda di Mataram Ditangkap karena Jualan Sabu di Kontrakan
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu - Wanita inisial NW (32) menyusul kekasihnya ke sel penjara karena diduga berjualan sabu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Wanita inisial NW (32) menyusul kekasihnya ke sel penjara karena diduga berjualan sabu.

Wanita yang mengontrak rumah di Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram jualan sabu untuk meneruskan hidup.

"Pacarnya sudah kami tangkap lebih dulu," ucap Kasatresarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Purusa Utama, Senin (6/6/2022).

NW digerebek dengan informasi awal bahwa dia meneruskan bisnis haram kekasihnya tersebut.

Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 10,5 gram dalam belasan poket kecil siap edar.

Baca juga: Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Perut Ikan Nila

Yogi menyebut, NW kerap membeli sabu dalam jumlah besar kemudian menjualnya dalam pecahan kecil.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah sita ATM dan alat komunikasinya untuk menelusuri sumbernya," sebut Yogi.

 Dari interogasi, sambung Yogi, NW sudah tinggal di rumah kontrakan tersebut selama 1 tahun.

Kekasihnya juga ditangkap di rumah yang sama tapi pada saat itu, tidak ditemukan bukti keterlibatan.

"Memang rumah kontrakannya ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dari semenjak pacarnya belum tertangkap," sebut Yogi.

Tapi ternyata setelah kekasih NW tertangkap, wanita yang hidup menjanda ini melanjutnya bisnisnya.

NW beralasan, dia kehilangan kekasih yang menanggung kebutuhan hidupnya.

"Karena pacarnya tertangkap, dia terpaksa melanjutkan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," beber Yogi.

Menurut hasil penyelidikan, NS dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Wanita di Mataram Jualan Sabu di Kontrakan, Lanjutkan Bisnis Haram Pacar yang Duluan Masuk Penjara

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas