Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Sita Rumah Milik ASN di Kabupaten Bekasi yang Terlibat TPPU Rp 25 Miliar

Selain terlibat TPPU, saat ini DS juga terlibat kasus penipuan proyek fiktif terhadap beberapa orang di Subang, senilai ratusan juta rupiah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bareskrim Sita Rumah Milik ASN di Kabupaten Bekasi yang Terlibat TPPU Rp 25 Miliar
ahya nurdin/tribun jabar
Aset DS di Desa Cijabe Kec.Cijambe Disita Bareskrim Polri terkait kasus TPPU. DS sudah jadi tersangka TPPU 

Laporan Kontributor Tribunjanar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menyita sebuah rumah di Desa Cijambe Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Jawa Barat.

Rumah yang disita milik salah satu ASN Pemkab Bekasi, yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 25 Milyar.

Di rumah dan asset  milik DS tersebut terpasang papan pengumuman, terkait penyitaan aset rumah tersebut berdasarkan putusan PN Subang bernomor 3/Pen. Pid/2022/PN SNG. Tetanggal 18 Mei 2022.

Selain terlibat TPPU, saat ini DS juga terlibat kasus penipuan proyek fiktif terhadap beberapa orang di Subang, senilai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, ASN Pemkab Bekasi berinisial DS tersebut dibekuk polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga berinisial D asal Cijambe Subang dengan modus menjanjikan sebuah proyek di Subang dan Karawang.

"Kami mendapatkan laporan dari warga Cijambe yang merasa ditipu ratusan juta rupiah oleh oknum ASN yang bertugas di Pemkab Bekasi tersebut."

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan pengembangan, jajaran Satreskrim Polres Subang langsung menangkap oknum ASN tersebut" ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, Selasa(7/6/2022) siang.

Baca juga: Periksa Boyamin Soal TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Cecar Kewenangannya Selaku Direktur PT Bumi Rejo

Dikatakan Kapolres Subang, AKBP.Sumarni, modus oknum ASN tersebut melakukan penipuan dengan menawarkan sejumlah proyek di wilayah Subang, Karawang dan Bekasi.

"Oknum ASN Pemkab Bekasi tersebut, menipu korbannya dengan menjanjikan sebuah proyek pembangunan di beberapa daerah seperti di Karawang dan Bekasi. Kemudian pelaku meminta uang fee terlebih dahulu kepada korban," katanya

Namun, sangat disayangkan pelaku ternyata hanya membohongi korbannya.

Proyek yang dijanjikan pelaku kepada korban tak kunjung di berikan hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.

"Korban mengalami kerugian Rp. 246 juta, akibat ditipu oleh oknum ASN Pemkab Bekasi yang akan menjanjikan proyek swasta namun  Proyek yang ditawarkan oleh pelaku oknum ASN tersebut ternyata hanya proyek fiktif," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kwitansi.

Dan akibat perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek, saat ini ASN tersebut mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang.

" Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, terkait rumah DS yang disita oleh tim Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri

Sumarni mengaskan bahwa penyitaan asset DS tak ada kaitannya dengan kasus DS yang ditangani oleh Satreskrim Polres Subang.

" Ada beberapa asset milik DS yang disita seperti rumah, penyitaan tersebut bukan terkait kasus penipuan, melainkan kasus TPPU senilai Rp.25 Milyar yang juga dilakukan oleh DS, yang kasusnya saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumah di Subang Milik ASN Pemkab Bekasi Disita Mabes Polri, Dia Punya Tabungan 25 Miliar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas