Overstay Selama 2 Tahun, WNA asal Malaysia di Jambi Dideportasi
Kasus ini berawal dari yang bersangkutan mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal agar bisa pulang ke Malaysia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Ade Setyawati
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Warga Negara Malaysia berinisial HA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, pada Sabtu 4 Juni 2022 karena overstay selama lebih dari 2 (dua) tahun.
Petugas mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
HA dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia.
"Kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia.
Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy firyan, Selasa (7/6).
Edy melanjutkan dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstay lebih dari dua tahun.
Baca juga: Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak
"Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan paspor HA, petugas mendapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020.
"Diakibatkan karena kondisi pandemi covid-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia.
Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemik covid-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia namun tidak bisa kembali ke negaranya, namun saudara HA tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi," lanjutnya.
Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meskipun demikian, Edy Firyan mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.
"Kita tetap memperlakukan HA secara humanis sembari menunggu proses, adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi," tutupnya. (tribunjambi/adesw).
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Warga Malaysia Dideportasi dari Kuala Tungkal Akibat Overstay
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.