Remaja di Tasik Diculik Gara-gara Ayahnya Punya Utang Rp82 Juta, Pelaku Diamankan saat Pakai Narkoba
Kasus penculikan menimpa seorang remaja di Kabupaten Tasikmalaya. Korban diculik gara-gara ayahnya memiliki utang Rp 82 juta.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penculikan menimpa seorang remaja di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban diculik gara-gara ayahnya memiliki utang Rp 82 juta.
Identitas pelaku penculikan sekaligus pemberi utang kepada ayah korban, diketahui pria berinisial E (42).
E kini sudah diamankan polisi akibat perbuatannya.
Kronologi kejadian
Dihimpun dari TribunJabar.id, kejadian bermula saat E mendatangi rumah ayah korban pada Senin (6/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB
Lokasinya berada di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Saat E menagih utang Rp 82 juta malam itu, ayah korban tak ada di rumah.
Baca juga: Warga Melapor Terkait Penculikan Anak, Ternyata Terduga Pelaku Adalah Ayah Korban
Baca juga: Cara Memulihkan Trauma pada Anak Korban Penculikan
Kemudian menculik korban untuk dijadikan jaminan karena E merasa kesal dengan ayah korban.
Saat itu E mengintimidasi korban dengan memperlihatkan borgol dan peluru.
Karena takut, korban akhirnya pasrah saat dibawa pergi.
Ayah korban yang mengetahui anaknya diculik, langsung melapor ke polisi.
Pelaku diamankan saat pakai narkoba
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menyelamatkan korban Selasa (7/6/2022).
Pelaku juga berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, saat diamankan, pelaku terpergok sedang memakai narkoba.
E kemudian digiring ke Mapolres Tasikmalaya bersama sejumlah barang bukti, seperti peluru, borgol dan berbagai jenis senjata tajam.
Baca juga: KRONOLOGI Penculikan 3 Anak di Jakarta: HP Korban Disita Pelaku hingga Dibawa ke Kawasan Fatmawati
Baca juga: Habib Bahar Bantah Penculik 12 Bocah di Bogor dan Jakarta Merupakan Muridnya: Cari Sensasi Aja
“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak di rumah pelaku," urai Rimsyahtono, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
Rimsyahtono menambahkan, motif kasus ini karena pelaku ingin menjadikan korban sebagai tebusan.
Ini karena E sudah berulang kali menagih utang namun tak berhasil bertemu ayah korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tandas Rimsyahtono.
Sementara korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim karena mengalami trauma.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Firman Suryaman)(Kompas.com/Irwan Nugraha)
Berita lainnya seputar kasus penculikan.