Minibus yang Angkut Rokok Illegal dari Jepara Diamankan di Kudus, Jumlahnya 300 Ribu Batang
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 150 Bale yang berisi 300.000 batang rokok jenis SKM merek 'Flash Bold' tanpa dilekati pita
Editor: Eko Sutriyanto
![Minibus yang Angkut Rokok Illegal dari Jepara Diamankan di Kudus, Jumlahnya 300 Ribu Batang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bea-cukai1223.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengamankan minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari Jepara, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Minibus ketahuan melintas di Jalan Raya Welahan – Mijen, Jepara sehingga langsung dihentikan.
"Tim segera menghentikan mobil, melakukan pemeriksaan dan penindakan," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini.
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 150 Bale yang berisi 300.000 batang rokok jenis SKM merek 'Flash Bold' tanpa dilekati pita.
"Total perkiraan nilai barang rokok illegal sebesar Rp 342 juta dan potensi penerimaan negara Rp 229 juta," kata dia.
Baca juga: Pendapatan Beberapa Emiten Rokok Naik Setelah Beban Cukai Terpangkas
Seluruh barang berisi rokok illegal, mobil barang, sopir (W) dan kernet (AIS) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai. Adanya pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai dan harus sudah dilekatkan pada saat rokok dikeluarkan dari pabrik," ucapnya.
Sehingga pada saat pemasaran atau pengangkutan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.
"Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal," jelas dia. (raf)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bea Cukai Kudus Sita 300 Ribu Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.