Oknum Polisi yang Aniaya ART di Bengkulu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono mengatakan BA telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - BA, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Bengkuku ditetapkan sebagai tersangka.
BA dijterat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (10/6/2022).
Korbannya bernama Yesi Aprillia (22) merupakan warga Desa Pagar Banyau Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selama 6 bulan bekerja di rumah majikannya tersebut, Yesi Aprillia (22) bahkan tidak diberikan gaji.
Penetapan status tersangka terhadap BA dilakukan aparat pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com.
"Setelah proses pra-rekonstruksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarno.
Baca juga: Anggota DPRD Surabaya Diadukan ke Polisi Diduga Menganiaya Perempuan
Sudarno juga menegaskan tersangka saat ini tetap ditahan.
"Dan kita akan tetap selesaikan proses pidana," ujar Sudarno.
Ditambahkan Sudarno, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Istri pelaku tidak ditahan
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono mengatakan BA telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sementara isterinya masih diperiksa, namun tidak ditahan karena dalam kondisi hamil.
"Kita akan tindak tegas saat ini pelaku kan sudah ditahan. Lalu isterinya tidak karena dalam kondisi hamil muda namun tidak akan melarikan diri," kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Sabtu (11/6/2022) seusai menghadiri lomba menembak di Markas Brimobda Bengkulu.
Ia mengungkapkan, untuk etik akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan tetap terhadap BA.
Diancam Jika Kabur dari Rumah
Yesi mengaku lantaran sering dianiaya ia tak tahan lagi bekerja disana.
"Saya sebenarnya sudah tidak tahan lagi, tapi saya diancam oleh majikan saya. kalau saya kabur atau teriak saya akan digantung," kata Yesi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (9/6/2022).
Yesi mengatakan ia telah bekerja selama enam bulan sejak Desember 2021 lalu, namun selama bekerja dirinya selalu dianiaya oleh majikannya.
"Saya dipukul menggunakan tangan maupun besi, pernah juga disiram air panas. Bahkan saya pernah ditempelkan setrika panas di bagian punggung saya," ujar Yesi.
Yesi meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
"Saya ingin, kedua majikan saya bisa dihukum seberat-beratnya, karena sudah menganiaya saya selama ini," jelasnya
Korban Diselamatkan Warga, 6 Bulan Tak Digaji
Diberitakan sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bengkulu YA (22) dianiaya oleh majikannya yang merupakan seorang oknum polisi selama enam bulan.
Selama enam bulan bekerja di rumah milik oknum polisi tersebut, selain dianiaya YA bahkan tidak diberikan gaji.
Diketahui, YA bekerja di rumah milik oknum polisi berpangkat perwira dengan inisial Be yang beralamat di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Terancam Dipecat, Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Ditetapkan Tersangka KDRT