Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Layanan COD Sabu Paket Hemat, Seorang Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi 

tersangka MU melakukan transaksi sabu dengan sistem Cash on Delivery atau yang dikenal dengan singkatan COD.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buka Layanan COD Sabu Paket Hemat, Seorang Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi 
Istimewa
Gabungan anggota Unitreskrim Polsek Sepulu dan Satnarkoba Polres Bangkalan menggulung seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU (35), warga Desa/Kecamatan Sepulu ketika menunggu pelanggan atau ‘pasien’ nya di depan rumahnya, pinggir Jalan Samudera, Minggu (12/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – Unitreskrim Polsek Sepulu dan Satnarkoba Polres Bangkalan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU (35).

Pelaku yang adalah warga Desa/Kecamatan Sepulu itu ditangkap ketika menunggu pelanggan di depan rumahnya, pinggir Jalan Samudera, Minggu (12/6/2022).   

MU memang menjadi incaran pihak kepolisian dalam beberapa hari terakhir.




Melalui serangkaian penyelidikan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat, MU mengecer sabu yang dikemas menjadi beberapa paket hemat.

Baca juga: Susah Dapat Kerja Hanya Modal Ijazah SMP, Mama Muda di Mojokerto Terseret Prostitusi Online 

Baca juga: Tergiur Mahar Mobil dan Rumah, Gadis di Ngawi Mau Dinikahi Pria 50 Tahun Ternyata Ujungnya Penipuan 

Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengungkapkan, hasil penyelidikan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa tersangka MU melakukan transaksi sabu dengan sistem Cash on Delivery atau yang dikenal dengan singkatan COD.

“Saat kami tangkap, tersangka MU tengah duduk di atas motor depan rumahnya. Ia sedang menunggu pembeli, tersangka biasanya menyerahkan paket sabu sesuai harga yang dibeli. Pemesanan dilakukan melalui telpon ataupun WhatsApp (WA),” ungkap Sucipto kepada Surya.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berbahan karet yang di dalamnya berisikan satu kantong plastik klip berukuran sedang.

BERITA TERKAIT

Plastik bening itu dijadikan tempat menyimpan 8 paket kantong plastik klip kecil berisikan sabu.

Delapan paket hemat sabu itu masing-masing seberat 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram.

Baca juga: Calon Penumpang Pesawat di Batam Diamankan Petugas, Kedapatan Simpan 2 Paket Sabu di Duburnya 

Di hadapan penyidik, MU mengaku paket sabu dijual mulai dari harga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, hingga Rp 200 ribu.

“Pembelian sabu dilakukan juga dengan cara mentransfer sejumlah uang sesuai harga melalui layanan M-Banking. Kemudian pembeli mengirimkan resi bukti transfer kepada tersangka melalui WA,” jelas Sucipto.

 Tersangka MU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini dengan harapan bisa mengetahui pemasok sabu kepada tersangka MU,” pungkas Sucipto

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Buka Layanan COD, Pengedar Sabu di Bangkalan Dibekuk Polisi Saat Menunggu ‘Pasien’ di Pinggir Jalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas