Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Eks Bupati Buton Diturunkan dari Pesawat Gara-gara Bercanda Bawa Bom

Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani batal berangkat usai diturunkan dari pesawat pada Selasa (14/6/2022).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Eks Bupati Buton Diturunkan dari Pesawat Gara-gara Bercanda Bawa Bom
TRIBUNJATIM.COM
Pesawat Wings Air 

TRIBUNNEWS.COM, BUTON - Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani batal berangkat usai diturunkan dari pesawat pada Selasa (14/6/2022).

La Ode Arusani terpaksa diturunkan dari pesawat di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), gegara bercanda bawa bom di pesawat.

Kasus itu dibenarkan  oleh Kepala Subseksi Teknis, Operasional, Keamanan dan Pelayanan Darurat UPBU Betoambari Baubau, La Rano.

La Rano mengatakan saat itu penumpang atas nama La Ode Arusani di dalam pesawat sedang bercanda dengan temannya mengucapkan sabun bom.

"Sekira pukul 09.10 Wita, penumpang Wings Air atas nama La Ode Arusani saat di atas pesawat senda gurau dengan teman mengungkapkan sabun bom," kata dia saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (14/6/2022)

"Iya, pramugari tidak terima sehingga diturunkan dari pesawat," ujarnya menambahkan.

Rencananya mantan Bupati Busel ini akan melakukan penerbangan dari Bandara Betoambari Kota Baubau menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

 Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani yang memegang koper, sedang berkomunikasi dengan pihak otoritas Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa)
Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani yang memegang koper, sedang berkomunikasi dengan pihak otoritas Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa) ()

Baca juga: Jumlah Penumpang Pesawat pada Mei 2022 Tembus 4,92 Juta Orang, Tertinggi di Masa Pandemi

BERITA TERKAIT

Penjelasan Maskapai

Maskapai penerbangan Wings Air memberikan penjelasan soal mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani diturunkan dari pesawat karena bercanda bawa bom.

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya sudah menjalankan dengan baik standar operasional prosedur (SOP) mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first).

Ia menjelaskan awalnya saat penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang menyampaikan jika terdapat bom pada barang bawaannya.

Kemudian pramugari mendengar hal tersebut saat akan mengonfirmasi untuk izin memindahkan tas pada kompartemen bagasi yang masih kosong.

"Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian koordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau avsec (Aviation Security)," jelasnya.

Berdasarkan interogasi awal, kata Danang, Mandala Prihantoro penumpang mengaku hanya bercanda soal bom dalam tasnya.

"Iya, penumpang tersebut akhirnya tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang," kata dia.

Ia mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud," ujar Danang Mandala Prihantoro.

Selanjutnya, maskapai penerbangan Wings Air nomor IW-1307 berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang.

Kata dia, pesawat mengudara pukul 09.52 Wita dan sudah mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 10.48 Wita.

Ia mengatakan, pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “bom”.

Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:

a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

c) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Penjelasan Resmi Maskapai Soal Eks Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat, Bercanda Bawa Bom

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani Diturunkan dari Pesawat Gegara Bercanda Soal Sabun Bom

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas