Praktisi Hukum: Semua yang Terlibat Video Pria Menikah dengan Domba Bisa Dijerat Hukum
Pasal 55 ayat 1 KUHP juga wajib dijeratkan kepada Arif Syaifullah selaku konten kreator dan Krisna selaku penghulu
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pria menikah dengan domba di Gresik, Jawa Timur dinilai bisa dijerat pasal ikut serta merta.
Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Wayan Titib Sulaksana mengatakan dalam acara tersebut ada undangan ‘Ngunduh Mantu’, sampai prosesi pernikahan secara Islami dan ada konten kreator media sosial.
“Penyidik kepolisian, sebaiknya juga menetapkan pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, kpd Sdr Nur Hadi (Hudi-red) selaku penyedia tempat, Arif Syaifullah selaku konten kreator (membantu melakukan), Krisna selaku penghulu (membantu melakukan), masih kurang tersangkanya yaitu 2 orang saksi pernikahan (turut serta melakukan),” kata Wayan, Selasa (14/6/2022).
Menurut Sulaksana, untuk menjerat penyedia tempat dan pengundang hajatan 'ngunduh mantu' yang diduga menikahkan Saiful Arif (45) dengan hewan domba betina di pesanggrahan Ki Ageng Nur Hudi di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, pada Minggu (5/6/22) memakai Pasal 156a KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Warga Tuntut Pesanggarahan Milik Anggota DPRD Gresik Ditutup Akibat Video Pria Menikah dengan Domba
Dalam penjelasannya, Pasal 55 ayat 1 KUHP juga wajib dijeratkan kepada Arif Syaifullah selaku konten kreator dan Krisna selaku penghulu.
Sebab, kedudukan keduanya membantu pengundang yang sekaligus penyedia tempat di pesanggrahan milik pengundang yaitu Nur Hadi, sehingga pelaksanaan pernikahan manusia dengan hewan berlangsung secara Islami.
Wayan menambahkan, bahwa Syaiful Arif sebagai pelaku pengantin bisa dijerat Juncto Pasal 156 KUHP dan Undnag-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
“Syaiful Arif sebagai pelaku Juncto Pasal 156 KUHP dan UU ITE, penistaan agama Islam oleh orang Islam pula," katanya.
Baca juga: Demi Konten, Pernikahan Manusia dengan Domba Berbuntut Panjang, Pelaku Dijerat Pasal Penistaan Agama
Diketahui, kasus ini bermula dari undangan 'hajatan ngunduh mantu’ berbentuk video visual dikirim melalui WhatSapp (WA) yang dibuat Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.
Kegiatan dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Dalam rangkaiannya acara tersebut menggunakan ajaran agama Islam.
Penulis: Sugiyono
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Praktisi Hukum Unair: yang Terlibat Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik Bisa Dikenakan Pasal