Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Dimutilasi Ayahnya, Bocah Perempun di Riau Ini Sempat Pinjam Jilbab Temannya

Sebelum tewas di tangan ayahnya seara mengenaskan, F diketahui sempat meminjam jilbab temannya.

Editor: Erik S
zoom-in Sebelum Dimutilasi Ayahnya, Bocah Perempun di Riau Ini Sempat Pinjam Jilbab Temannya
istimewa via Tribun Pekanbaru
Polisi saat melakukan olah TKP di rumah pelaku mutilasi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pelaku bernama Arharubi (42). 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAGIRI HILIR- F (9) menjadi korban mutilasi oleh ayah kandungnya, Arharubi atau A alias R (42), Senin (13/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Sebelum tewas di tangan ayahnya seara mengenaskan, F diketahui sempat meminjam jilbab temannya.

Keterangan tersebut disampaikan Ketua RT 03 Hasby (41).  Hasby mengaku sempat bertemu korban.

Baca juga: Kasus Ayah Mutilasi Anak Kandung di Inhil Riau: Pelaku Tenteng Organ Korban dan Serang Polisi

"Sekitar pukul 10 pagi tadi. Kata korban bapaknya marah kalau tidak berjilbab. Setelah itu dia beli nasi kemudian korban tidak kelihatan lagi, jadi diperkirakan kejadian ini siang karena dia mengamuk jam 13.30 Wib,” jelasnya.

Satu per satu potongan tubuh korban ditemukan 

Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Berita Rekomendasi

Informasi awal, petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.

Baca juga: Fakta-fakta Anak 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu Sendiri, Korban Sempat Dilaporkan Hilang

Sebelumnya, pria itu juga tampak berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban berupa hati.

Ia sambil berteriak-teriak "ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau" kata pelaku.

"Jadi ngamuknya dia itu megang parang, berdiri di pinggir jalan, lalu dia pukul mobil orang.

Ada mobil yang sampai pecah juga.

Dapat laporan itu, kita langsung ke TKP," katanya.

Saat petugas datang, terlihat pelaku masih memegang parang.

Petugas berupaya membujuknya, ternyata pelaku tidak mau.

"Kita upayakan terus membujuk tapi tidak bisa.

Baca juga: Gadis 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu di Banjar, Terungkap Setelah Ada Temuan Tengkorak

Malah sampai 2 kali kita diserang. Jadi karena ada seperti itu saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya.

Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan," ucap Kapolsek.

Kemudian, saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Ia lalu pergi ke arah belakang rumah.

Pelaku mengambil bungkusan.

Tampak ada potongan kepala korban.

Pelaku menyerahkannya kepada polisi.

Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya.

Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai.

"Setelah kita cari, baru kita temukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki.

Kita cari lagi, dapat isi perutnya, ada jantungnya, ususnya. Kita cari lagi, dapat lengannya sebelah kiri.

Baca juga: Meski Tersangka Sudah Tertangkap, Motif Kasus Mutilasi Wanita 56 Tahun di Tegal Masih Misteri

Tapi karena air pasang, kita tidak bisa cari lagi. Setelah sore mau Maghrib, air surut. Disitu kita dapatkan lengannya sebelah lagi dan badannya sebelah lagi," urainya.

Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan dibagian leher.

Kapolsek memaparkan, pelaku kini diamankan di sel rumah sakit umum setempat.

Pelaku diketahui masih mengamuk.

Diterangkan Iptu Ricky, sebelumnya pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang.

Korban juga diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah.

Sekembalinya mencari udang itulah menurut keterangan warga, pelaku mulai marah-marah kepada anaknya.

"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (Tribun Pekanbaru)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas