Ibu Guru Kepergok Suami sedang Berduaan di Rumah dengan Pria Lain, Selingkuhan Sembunyi di Toilet
Seorang guru wanita kepergok suami sedang berduaan di rumah dengan pria lain. Selingkuhan guru tersebut kedapatan bersembunyi di toilet.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM- Seorang guru wanita di Lampung Timur kepergok suami sedang berduaan di rumah dengan pria lain.
Selingkuhan guru tersebut kedapatan bersembunyi di toilet.
Sementara si ibu guru lari keluar rumah.
Oknum guru berinisial KT (32) warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur kepergok sedang berduaan di dalam rumahnya bersama pria lain yang ternyata adalah rekan kerjanya.
KT merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa terjadi pada Rabu (15/6/2022) pagi.
Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, sekira pukul 07.30 WIB, suami si guru berinisial AJ (33) hendak pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan yang belum jauh dari rumah, AJ lupa membawa jaketnya.
AJ kemudian kembali lagi ke rumah untuk mengambil jaket lantaran hujan akan turun.
Mengutip Tribun Lampung, AJ melihat ada sepeda motor dan sandal.
"Ia kaget ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping rumah, dan ada sendal laki-laki di depan pintu," jelas Jalaludin, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Pelaku Sakit Hati Istrinya Selingkuh dengan Korban
Baca juga: Dilaporkan Suami ke Polisi, Oknum Guru di Lampung Timur dan Selingkuhannya Jadi Tersangka
Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istri, Jasad Korban Ditemukan Mengambang di Sungai, Ada Luka Senjata Tajam
Tanpa berpikir panjang, AJ lalu bergegas masuk ke rumah.
Begitu tahu ada AJ, KT pun langsung berlari kelua rumah.
AJ lalu berjalan ke arah toilet rumah dan mendapati toilet terkunci.
Mengutip Tribun Lampung, AJ pun merasa curiga lalu mendobrak pintu toilet.
Setelah didobrak, seorang laki-laki ternyata sedang bersembunyi di dalam toilet.
Laki-laki berinisial MA (25) tersebut bahkan hanya memakai celana dalam.
AJ kemudian langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.
Jalaludin menambahkan, AJ datang melaporkan peristiwa perselingkuhan itu sambil menangis-nangis.
"Kami sempat kaget, karena dia sampai di Polsek, menjerit dan menangis, lalu kami coba tenangkan," katanya, mengutip Tribun Lampung.
Setelah AJ memberikan keterangan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian.
KT dan MA kini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," kata Jalaludin, Jumat (17/6/2022), mengutip Tribun Lampung.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Lampung/Yogi Wahyudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.