Tangani Penyakit Mulut dan Kuku, Bupati Ponorogo Berkantor di Kecamatan Pudak
Demi penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berkantor di Kecamatan Pudak
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berkantor di Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mulai Senin (20/6/2022).
Pindah kantor tersebut demi penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak.
Baca juga: Diberi Ramuan Tradisional Ini, Sapi di Kabupaten Probolinggo Sembuh dari PMK
Selama ngantor di Kecamatan Pudak ia ditemani Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan, serta Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo.
Kang Giri, sapaan akrab Sugiri Sancoko mengatakan ia ingin terjun langsung ke Kecamatan Pudak agar tahu langsung kondisi di lapangan terutama para peternak yang terdampak PMK.
Dengan begitu, ia bisa mengambil kebijakan yang konkret dan tepat sesuai kondisi di Kecamatan Pudak.
"Populasi sapi tertinggi itu ada di Kecamatan Pudak, maka kita harus duduk di sini agar setiap permasalahan sampai yang paling kecil-kecil itu ada solusinya," kata Kang Giri ditemui di Kantor Camat Pudak, Selasa (21/6/2022).
Saat ini, fokus Pemkab Ponorogo dalam penanganan PMK adalah pengobatan hewan ternak, dan penanggulangan dampak ekonomi para peternak, serta penyekatan lalu lintas sapi yang keluar masuk Kabupaten Ponorogo.
Untuk dampak ekonomi, Kang Giri sudah mengundang langsung pihak perbankan sebagai pemberi pinjaman kepada para peternak untuk memberikan keringanan dalam pembayaran angsuran.
Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemberian Obat untuk Cegah Meluasnya PMK pada Hewan Ternak
"PMK ini berdampak sangat luar biasa kepada ekonomi para peternak. Saya minta dilakukan restrukturisasi pinjaman kalau perlu ada grace periode atau tidak dilakukan bunga dulu sampai batas waktu tertentu," lanjut Kang Giri.
Untuk mewujudkan sejumlah alternatif tersebut, Pemkab Ponorogo akan bersurat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perbankan pemberi modal bisa melakukan restrukturisasi kredit tersebut.
"Jangan sampai terjadi kredit macet. Pihak bank harus bisa memberikan keringanan, ini bencana, harus ada skema restrukturisasi, penundaan angsuran, atau grace period yang bisa dilakukan. Besok kita kirim suratnya," tegas Kang Giri.
Baca juga: Daging Ternak yang Kena PMK Masih Bisa Dimakan, Jeroan dan Lidah Tidak Bisa Dikonsumsi
Lebih lanjut, Pemkab Ponorogo juga telah menanggung semua biaya pengobatan hewan ternak yang terpapar PMK. Kang Giri juga telah bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi mulai dari UNMUH Ponorogo, UNIDA, hingga Institusi Pertanian Bogor (IPB).
"Kami juga menerjunkan relawan dari dokter hewan sehingga sehingga ketika ada laporan bisa segera ditindaklanjuti saat itu juga," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Ponorogo, Masun mengatakan per Senin (20/6/2022) terdapat 6.274 kasus PMK di Ponorogo.
"Dari jumlah tersebut 80 persennya ada di Kecamatan Pudak. Memang populasi sapi di Kecamatan Pudak sangat padat, ada 12 ribuan ekor sapi di Pudak, mayoritas sapi perah," jelas Masun.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cara Bupati Sugiri Sancoko Tangani PMK di Ponorogo, Ngantor di Kecamatan Pudak