Brigpol Andriansyah Ikat Pacarnya di Kebun Sawit Sebelum Bakar Pacarnya hingga Tewas
Brigpol Andriansyah disebut melakukan kekejaman yang berulang kepada pacarnya, Nengsih.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MUARA ENIM - Brigpol Andriansyah disebut melakukan kekejaman yang berulang kepada pacarnya, Nengsih.
Nengsih tewas karena dibakar oleh Brigpol Andriansyah.
Baca juga: Oknum Polisi Nekat Bakar Pacar, Keluarga Korban Ungkap Sikap Pelaku yang Kasar
Hal itu terungkap dari kesaksian Trisnawati kakak korban Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kata Trisnawati, adiknya pernah diborgol di pohon sawit oleh Brigpol Andriansyah.
"Terdakwa juga pernah memborgol adik saya ke pohon Sawit, karena tidak menurut. Saya tahu ketika adik saya bercerita kepada saya," ujar Trisnawati di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (22/6/2022).
Trisnawati mengatakan terdakwa Andriansyah sebelum melakukan tindakan pembakaran kepada korban adiknya Nengsih, memang sering kali melakukan beragam tindakan kekerasan.
Tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa kata dia, yakni pengancaman maupun teror baik kepada korban maupun kepada keluarga korban.
Adapun tindakan teror yang dilakukan terdakwa kata saksi, beragam dan memang sudah sangat meresahkan.
Baca juga: Sebelum Bakar Pacar Sendiri hingga Tewas, DB Pernah Dipenjara karena Membunuh dan Mencuri
Bahkan pada saat korban akan mencoba melaporkan ke polisi, korban selalu di ancam dan dihalang-halangi terdakwa untuk tidak melapor.
"Saya sebagai kakaknya pernah juga diteror oleh terdakwa ini, salon saya dan rumah orangtua kami mau dibakar," kata saksi.
Bahkan kata dia, atap rumah orangtuanya sering dilempar dengan batu kerikil serta terdakwa pernah membawa pisau mengancam akan membunuh adiknya.
Selain itu, lanjut Trisnawati, adiknya pernah bercerita bahwa dia pernah diborgol di areal perkebunan kelapa sawit, lalu di tinggalkan begitu saja oleh terdakwa karena tidak menurut.
"Adik saya bercerita ketika siuman sebelum meninggal dan sempat mengirimkan bukti audio ancaman terdakwa ke HP saya," sambil sesenggukan.
Baca juga: Tega Bakar Pacar Sendiri, Pria Ini Kabur ke Hutan Ciwidey Selama Seminggu, Berikut Pengakuannya
Diceritakan Tresnawati, bahwa pada saat peristiwa pembakaran terjadi, aksi terdakwa disaksikan oleh temannya adiknya bernama Dhea yang menurutnya dengan menyiramkan satu botol minyak bensin ke sekujur tubuh adiknya di rumah kos Dhea pada malam hari.
Usai menyiramkan bensin, terdakwa kembali mengancam adiknya akan membakarnya.
Setelah itu terdakwa menyalakan korek dan api langsung membakar tubuh adiknya.
Kemudian Terdakwa berusaha menolong adiknya dengan membawanya dengan motor namun di tengah jalan ditinggalkannya dengan kondisi perih dan pedih terbakar.
Untung ada mobil patroli polisi yang melintas dan membawa adiknya ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
"Infonya terdakwa meninggalkan adiknya dan pergi ke RS Bukit Asam. Terdakwa membawa tas dan semua harta bendanya termasuk hp yang berisi bukti-bukti pengancaman terdakwa," pungkasnya.
Menanggapi keterangan Saksi Tresnawati, terdakwa Andriansyah melalui virtual zoom, langsung membantah keterangan dari saksi korban Trisnawati yang hadirkan oleh JPU Kejari Muara Enim.
Menurut Terdakwa, ada beberapa keterangan saksi yang keterangannya tidaklah benar.
Seperti dirinya tidak pernah mencegah korban melapor, Dia juga tidak pernah bolak balik ke rumah korban mengancam menggunakan mobil.
"Mobil dan harta benda saya sudah habis sudah saya jual untuk membiayai operasi kista korban dan biaya korban sehari-hari," kata dia.
Kemudian, dirinya tidak melarikan diri pada saat melakukan pembakaran kepada korban.
Bahkan, ia berusaha memberikan pertolongan kepada korban sehingga tangan dirinya ikut terbakar.
Selain itu, terdakwa juga mengatakan, bahwa hubungan dirinya dengan korban sudah berlangsung selama 1 tahun 7 bulan.
Bahkan, pihak keluarga korban telah mengetahui status saya dan menyarankan kami menikah secara siri.
Namun belum ditanggapinya karena korban belum mau berubah.
Kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo mengatakan, dari keterangan saksi, ada yang telah dibantah oleh terdakwa.
Ini masih dalam proses persidangan jadi kita tidak bisa menyimpulkan dan menyanggah.
Untuk dakwaan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
" Kita lihat apada sidang selanjutnya ya," ucapnya singkat.
Dalam persidangan tersebut, majelis Hakim, meminta sidang di lanjutkan pada sidang ke-3 secara off line dengan agenda menghadirkan keterangan saksi-saksi pada Rabu 29 Juni 2022 mendatang.
"Kami minta setidaknya bisa menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan nanti," ujar Hakim Ketua Shelly Noveriyati sambil menutup persidangan.(ari)
Penulis: Ardani Zuhri
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul SEBELUM BAKAR PACAR hingga Tewas, Oknum Polisi di Sumsel Sempat Borgol Korban di Pohon Sawit