Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Tulungagung

Tim pemburu sudah di Tulungagung sejak dua minggu lalu untuk memantau keberadaan Aceng Sudrajat, setelah terdeteksi sebelumnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Tulungagung
Istimewa/TribunJatim.com
Aceng Sudrajat (40), buronan kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/6/2022) pag 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung menangkap Aceng Sudrajat (40), buronan kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Aceng Sudrajat merupakan satu dari delapan tersangka korupsi dana hibah tahun 2019-2022 ditangkap di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/6/2022) pagi.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

"Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu saja," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Menurut Agung Tri Radityo, tim pemburu Aceng Sudrajat ini sudah di Tulungagung sejak dua minggu lalu.

Mereka terus memantau keberadaan Aceng Sudrajat, setelah terdeteksi sebelumnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Perkiraan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia Capai Rp 8,8 Triliun

Berita Rekomendasi

Buron ini diketahui tinggal di salah satu kerabatnya di Desa/Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

"Setelah dilakukan upaya paksa, tersangka sempat dibawa ke Kantor Kejari Tulungagung untuk pemberkasan," kata  Agung.

 Setelah proses administrasi selesai, Aceng dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pukul 11.30 WIB dan diterbangkan ke Sumatera Selatan.

Ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang menangani perkara ini.

"Tersangka ditetapkan sebagai buron sejak Mei 2022, setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari Lubuk Linggau," tandas Agung.

Aceng diduga terlibat dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2022.

Dari kasus ini timbul dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,2 miliar.

Kejari Lubuk Linggau telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya Ketua Bawaslu Muratara, Munawir.

Empat tersangka lainnya terdiri dari dua anggota Bawaslu Muratara, bendahara dan seorang staf Bawaslu Muratara.

Tiga lainnya adalah Koordinator Sekretariat, salah satunya adalah Aceng.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Aceng Sudrajat, Buronan Kasus Korupsi Muratara Sumatera Selatan Ditangkap di Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas