Selama 6 Tahun Terakhir, SPBU di Serang Banten Lakukan Kecurangan dengan Mengurangi Takaran BBM
Terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter yang dijual dan dari aksi ini manajer dan pemilik SBPBU meraup uang miliaran
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik kecurangan SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
SPBU itu diketahui mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM), sejak 2016 hingga saat ini 2022 dengan menggunakan remote control jarak jauh.
Berdasarkan hasil keterangan ahli, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter yang dijual.
Kasus kecurangan perdagangan BBM itu dilakukan di semua jenis BBM, seperti pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite dan solar.
Terkait kasus ini, Polda Banten menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, kasus kecurangan perdagangan SPBU tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang menduga beberapa titik SPBU main curang.
Baca juga: Penampakan Toilet Mewah di SPBU Pasar Kemis Tangerang, Banyak Masyarakat Penasaran
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, dan terungkap modus operandi penyalahgunaan penjualan BBM dengan menggunakan remote control.
"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU," ujarnya, saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).
Komponen elektrikal tersebut yang kemudian dimasukan di dalam panel data yang dimasukan dispenser BBM sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Raup Milliaran Rupiah, Manajer dan Pemilik SPBU Ini Kurangi Takaran BBM, Akhirnya Diciduk Polisi