Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Jenderal NII di Garut Divonis 4,5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara: Ini Pertimbangan Hakim

Ketiga jenderal NII terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang NKRI

Editor: Erik S
zoom-in 3 Jenderal NII di Garut Divonis 4,5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara: Ini Pertimbangan Hakim
net
Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat telah membacakan vonis kepada tiga terdakwa jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yakni Ujer Januari (70), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT-  Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat telah membacakan vonis kepada tiga terdakwa jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yakni Ujer Januari (70), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48).

Ketiga jenderal NII terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Kepala BNPT Minta Generasi Muda Waspada Ajakan Bergabung Kelompok NII, Konsekuensinya Hukum

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Jajang Koswara, terdakwa dua Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan dan terdakwa Ujer Januari dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Hakim Haris Tewa saat membacakan vonis.




Vonis tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, serta dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.

Ketiganya terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer," ujarnya.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

BERITA TERKAIT

 "Kami saat ini pikir-pikir dulu untuk banding, nanti akan ada komunikasi lebih lanjut dengan para terdakwa, karena ketiga terdakwa punya hak atas itu," ujarnya.

Baca juga: Soal Sumber Dana Khilafatul Muslimin, Eks Pendiri NII: Halalkan Segala Cara hingga dari Ormas Asing

Rega menjelaskan vonis tersebut dianggap cukup ringan dibandingkan dengan kasus-kasus makar lainnya yang  bisa sampai 20 tahun bahkan hukuman mati.

Ia menilai langkah majelis hakim sudah tepat, tinggal  pihaknya akan mendengar hak-hak dari para terdakwa.

"Tapi menurut hemat kami, kalo kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik, kami berterimakasih kepada majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga jenderal NII di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Baca juga: 3 Jenderal NII di Garut Dituntut 5 dan 2 Tahun Penjara

Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara menjelang meninggal dunia.

Ketiganya disebut melakukan aksi makar, salah satunya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2021 yang kemudian diamankan pihak berwajib.

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Jenderal di Garut Divonis Bersalah, Ada yang Dihukum 4 Tahun Lebih, Terbukti Makar Ajak Gabung NII 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas