Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Sumut Terima 8 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia

Serah terima tersangka kerangkeng bupati Langkat dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat

Editor: Erik S
zoom-in Kejati Sumut Terima 8 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia
TRIBUN MEDAN / FREDY SANTOSO
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Disidang

Kajati Sumut Idianto, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,  membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut bersama dengan tim JPU Kejari Langkat sudah menerima tersangka atas nama SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG beserta barang buktinya.

"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan.

Delapan tersangka, katanya setelah serah terima dari Tim Penyidik Polda Sumut, terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Kemudian, 8 tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan. 

Berita Rekomendasi

"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," katanya.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Kadispenad Tegaskan KSAD Tidak Tolerir Setiap Pelanggaran Hukum Anggotanya

Ia menuturkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kejati Sumut Terima Tahap II 8 Tersangka Kerangkeng Maut Mantan Bupati Langkat

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas