MUI Lumajang Sebut Ternak yang Bergejala Ringan Bisa Jadi Kurban
MUI Lumajang Jawa Timur mengatakan hewan ternak bergejala ringan Penyakit Mulut dan Kuku masih bisa digunakan berkurban
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang Jawa Timur mengatakan hewan ternak bergejala ringan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih bisa digunakan berkurban.
Gejala ringan yang dimaksud adalah hewan ternak yang hanya mengeluarkan air liur sedikit, kuku tidak sampai lepas, dan masih mau makan.
Baca juga: Cegah Wabah PMK Meluas, 12,6 Juta Ekor Sapi Harus Segera Divaksin
"Tapi kalau yang sudah parah keluar terus liurnya, kukunya copot itu tidak boleh dikurbankan karena yang sakit jelas sakitnya itu tidak boleh dikurbankan," kata Ketua Bidang Dakwah Lumajang, KH Cholil Nafis, Jumat (24/6/2022).
Cholil juga menjelaskan daging hewan ternak yang hanya mengalami gejala ringan PMK sangat aman dikonsumsi.
Itu sudah diteliti oleh tenaga ahli. Asalkan, daging hewan ternak dimasak sampai betul-betul matang.
"Cuma kalau kita jijik karena melihat dari penyakit jangan dilaksanakan. Tinggalkan yang ragu, kepada yang tidak ragu," ujarnya.
Kiai Cholil berharap pula, memilih hewan kurban hendaknya masyarakat bisa memanfaatkan layanan bimbingan dari Dinas Peternakan.
Sehingga masyarakat benar-benar bisa memastikan hewan yang digunakan berkurban dalam kondisi layak atau tidak.
Baca juga: Jelang Idul Adha Pemerintah Harus Pro Aktif Tangani PMK Hewan Ternak
"Saya menyadari kalau di daerah di pelosok jarang terjangkau Dinas Peternakan. Saya harap Dinas Peternakan lebih aware turun ke desa-desa untuk memastikan hewan yang digunakan kurban sehat," pesannya.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha, MUI Lumajang: yang Kena Penyakit Mulut dan Kuku Tidak Boleh