Pengadilan Negeri Medan Vonis Pemilik Apotek yang Jual Psikotropika ke Narapidana 1 Tahun Penjara
Pemilik apotek tersebut dipenjara satu tahun karena bertransaksi psikotropika dengan seorang narapidana.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis satu tahun penjara Zulrifki Hidayah, pemilik Apotek Hidayah.
Zulrifki yang berstatus sebagai mahasiswa dipenjara satu tahun karena bertransaksi psikotropika dengan seorang narapidana.
Baca juga: Pengadilan Vonis Seorang Gelandangan di Medan 2,5 Tahun Penjara Karena Mencuri Anting
Dalam amar putusannya, hakim Immanuel Tarigan menyatakan Zulrifki terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta,"
"Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 bulan," ujar hakim dalam amarnya dilansir SIPP PN Medan, Jumat (24/6/2022).
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
Diketahui, vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
Dalam dakwaannya menuturkan perkara ini berawal pada Minggu 30 Januari 2022 lalu, saat saksi Akbar Ridho disuruh Wahyu Candra untuk mengambil paket yang dikirim melalui TIKI di Jalan Senam Medan, untuk diantarkan kepada terdakwa Zulrifki selaku pemilik Apotek Hidayah.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup: Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia
Kemudian kata JPU, sekira pukul 13.00 WIB saksi Akbar Ridho mengambil paket, lalu sekira pukul 13.30 WIB ketika saksi Akbar berada di Parkiran TIKI datang petugas Balai Besar POM di Medan yang didampingi oleh anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan Operasi Penindakan di Parkiran TIKI.
"Selanjutnya saksi menyuruh Akbar untuk membuka isi paket tersebut, dan ternyata paket tersebut berisi obat 4 jenis obat yang mengandung Psikotropika, setelah diintrogasi saksi menerangkan bahwa paket tersebut akan diantar ke Apotek Hidayah milik terdakwa," urai JPU.
Selanjutnya, Akbar mengantarkan paket yang berisikan obat yang mengandung psikotropika yang dipesan oleh terdakwa, lalu paket tersebut diterima oleh saksi Carlos Julio Simanjuntak yang sebelumnya Carlos telah dihubungi oleh saksi Muhammad Chairul (berada di Rutan Tanjung Gusta Medan) untuk menerima paket tersebut.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai ke Rumah Tahanan di Medan
"Carlos disuruh oleh Muhammad Chairul untuk membuka paket dan mengambil sebanyak 5 kotak obat Alprozolam 1 mg yang mengandung psikotropika yang akan diserahkan kepada terdakwa," kata JPU.
Selanjutnya sekira pukul 14.48 WIB Petugas Balai Besar POM di Medan yang didampingi oleh anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut, datang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Apotek Hidayah dan pada saat dilakukan pengeledahan telah ditemukan barang bukti 3 kotak @ 100 tablet Alprozolam 0,5 mg, 5 kotak @ 100 tablet Alprozolam 1 mg, 5 kotak @ 100 tablet Xanax 1,0 mg, 2 strip @ 10 tablet Lavol 5 mg dan 1 unit handphone Samsung warna putih.
Selanjutnya saksi mengintrogasi Carlos dan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa.
Selanjutnya saksi kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu berada di lantai 2 Apotek Hidayah.
Baca juga: 2 Personel Polrestabes Medan Jadi Tersangka Kasus Tahanan Meninggal: Pelaku Mengaku Jengkel
Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa memesan Alprazolam 1 mg sebanyak 5 box dari Muhammad Chairul seharga Rp 900 ribu / box dan terdakwa jual seharga Rp 1 juta, maka terdakwa akan memperoleh tip sebesar Rp 100 ribu.
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
JPU menuturkan bahwa perbuatan terdakwa Menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan Pasal 12 ayat (2) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
"Berdasarkan keterangan Ahli menerangkan bahwa terdakwa tidak berhak menyalurkan psikotropika , karena tedakwa bukan pabrik atau pedagang besar Farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin resmi dan terdakwa melakukan penyaluran psikotropika kepada pihak lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.(cr21/tribun-medan.com)
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Apotek Hidayah di Medan Divonis Satu Tahun Akibat Bertransaksi Ratusan Obat ke Seorang Napi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.