Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Pencabulan Akhiri Hidup di Ruangan Perwira, 5 Personel Polresta Deliserdang Disanksi

5 personel Polresta Deliserdang dikenakan sanksi berupa penundaan pendidikan dan mutasi. Mereka disanksi terkait tewasnya tersangka kasus pencabulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Pencabulan Akhiri Hidup di Ruangan Perwira, 5 Personel Polresta Deliserdang Disanksi
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Dua perwira Polresta Deliserdang mendapat sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun. Sementara tiga Bintara dimutasikan dari Satreskrim Polresta Deliserdang. Mereka dikenakan sanksi terkait tewasnya tersangka kasus pencabulan. Foto ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, tempat Ragil dibawa setelah ditemukan tewas mengakhiri hidup di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang. 

Jenazahnya ditemukan petugas pukul 07.30 WIB.

Jenazah tersangka pencabulan ini kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk diautopsi.

Informasi diperoleh Tribun-medan.com di Polresta Deliserdang, Ragil belum genap 24 jam mendekam di sel Polresta Deliserdang.

Baca juga: Seorang Napi Kasus Narkoba Tewas di Toilet Rutan Krui Lampung Barat, Diduga Akhiri Hidup

Saat ditemukan, lehernya terlilit kabel.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan sudah ada empat orang petugas yang diperiksa dalam kasus ini.

Keempat petugas yang diperiksa dianggap lalai dalam menjalankan tugas, sehingga ada tahanan yang tewas tak lazim.

"Saya sudah lapor Pak Kapolda juga, dan sekarang penyidik dan anggota lainnya itu sedang kami periksa. Pada pukul 02.00 WIB, sempat dilihat masih ada dan sedag tidur. Tapi kemudian pukul 07.15 WIB dilihat lagi sudah tergantung," ucap Irsan Sinuhaji.

Berita Rekomendasi

Irsan mengatakan setelah ditangkap yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan pada malam hari.

Karena sudah kemalaman, pemeriksan pun kemudian dihentikan dengan maksud dilanjutkan keesokan hari.

Baru kemudian oleh penyidik ia di tempatkan di dalam ruang Kasubnit.

"Karena belum 1x24 jam (ditangkap makanya belum ditempatkan di sel) ditempatkanlah di dalam ruang Kasubnit. Di ruangan itu kan banyak sekat-sekat ruangan lagi dan ada teralisnya jadi nggak mungkin juga melarikan diri kalau dikunci," kata Irsan.

Satimin (55), ayah korban dugaan tewas gantung diri di Polresta Deliserdang saat mendatangi dan menunjukkan foto anaknya sebelum meninggal di Propam Polda Sumut, Kamis (12/5/2022).
Satimin (55), ayah korban dugaan tewas gantung diri di Polresta Deliserdang saat mendatangi dan menunjukkan foto anaknya sebelum meninggal di Propam Polda Sumut, Kamis (12/5/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Mantan Wakapolrestabes Medan ini mengatakan, Ragil yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya diduga gantung diri pakai kabel cok sambung yang ada di dalam ruang tahanan.

Saat ditemukan kondisi tubuhnya masih hangat dan langsung dilarikan ke RSUD Amri Tambunan.

"Dilarikan ke RSUD karena memang masih hangat sebagai pertolongan pertama. Tapi di rumah sakit pun sudah memang tidak ada lagi," kata Irsan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas