Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Pencabulan Akhiri Hidup di Ruangan Perwira, 5 Personel Polresta Deliserdang Disanksi

5 personel Polresta Deliserdang dikenakan sanksi berupa penundaan pendidikan dan mutasi. Mereka disanksi terkait tewasnya tersangka kasus pencabulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Pencabulan Akhiri Hidup di Ruangan Perwira, 5 Personel Polresta Deliserdang Disanksi
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Dua perwira Polresta Deliserdang mendapat sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun. Sementara tiga Bintara dimutasikan dari Satreskrim Polresta Deliserdang. Mereka dikenakan sanksi terkait tewasnya tersangka kasus pencabulan. Foto ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, tempat Ragil dibawa setelah ditemukan tewas mengakhiri hidup di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang. 

Keluarga Curiga

Keluarga curiga terkait kematian Irwanto, tersangka pencabulan di ruang di ruang Kasubnit Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu (11/5/2022) pagi.

Irwanto alias Ragil ditemukan tewas tergantung.

Lehernya terikat kabel cok sambung di jendela ruangan pejabat Polresta Deliserdang.

Setelah Irwanto ditemukan tergantung dengan kondisi leher terikan, polisi buru-buru membawanya ke RSUD Amri Tambunan di Deliserdang.

Saat itu, diklaim bahwa jenazah Irwanto masih hangat, meski sudah tidak bergerak.

Pasca dinyatakan meninggal dunia, Irwanto kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan.

Berita Rekomendasi

Menurut pihak keluarga, tidak mungkin Irwanto dengan mudah mengakhiri hidupnya.

Apalagi, dia belum genap 24 jam ditahan petugas.

Baca juga: Empat dari 7 Pelaku Penembakan yang Menewaskan Komandan Tim BAIS Pidie Dituntut Hukuman Seumur Hidup

"Saya melihat itu ada kejanggalan. Dugaan saya ini bukan bunuh diri," kata Kasman Harahap, keluarga Irwanto di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Rabu malam.

Menurut Kasman, bila melihat kabel yang menjerat leher Irwanto, rasa-rasanya tidak akan mungkin keluarganya itu bisa tewas.

Kalaupun dipakai untuk bunuh diri, pasti kabel yang berukuran sebesar telunjuk itu akan putus.

"Saya sudah lihat. Saya lihat seperti dia bunuh diri menggunakan kabel itu sebesar telunjuk, ada cok nya diselipkan di jendela. Kalau orang lompat, pasti pecah coknya," kata Kasman.

Namun demikian, ia mengakui bahwa Irwanto adalah sosok yang pendiam.

Dia mengatakan, meski Irwanto pendiam, tidak akan mungkin yang bersangkutan nekat bunuh diri.

Lapor ke Propam dan Mabes Polri

Karena kasus yang menimpa Irwanto ini terasa janggal, pihak keluarga berencana melapor ke Propam Polda Sumut.

Bahkan, pihak keluarga akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri.

"Kami akan adukan ke Propam sampai ke Mabes Polri. Ini harus digugat, agar terang benderang," kata Kasman, keluarga Irwanto.

Kasman meyakini, bahwa Irwanto tidak akan mungkin bunuh diri semudah itu, meski terjerat masalah.

Keluarga pun merasa heran, kalau Irwanto bunuh diri, kenapa bisa lolos dari pengawasan petugas.

Apalagi kejadian itu berlangsung di ruang pejabat Polresta Deliserdang.

Tidak sepatutnya kasus ini terjadi, bila petugas benar-benar melakukan penjagaan. (dra/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Soal Tersangka Cabul Tewas Bunuh Diri, Lima Polisi Deliserdang Terkena Sanksi, Termasuk Kanit PPA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas