Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Bogor 2022 Jauh Lebih Rendah Dibandingkan Bekasi

UMK Kota Bogor 2022 masih lebih rendah dibandingkan sebagian daerah-daerah lainnya di Jawa Barat.

Editor: Erik S
zoom-in UMK Bogor 2022 Jauh Lebih Rendah Dibandingkan Bekasi
IST
UMK Kota Bogor 2022 masih lebih rendah dibandingkan sebagian daerah-daerah lainnya di Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- UMK Kota Bogor 2022 masih lebih rendah dibandingkan sebagian daerah-daerah lainnya di Jawa Barat.

UMK Kota Bogor 2022 adalah Rp 4.330.249,57. Jumlah tersebut masih di bawah Bekasi dan Depok.

Baca juga: Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022: UMK Kota Semarang Tertinggi

Ditetapkannya UMK Bogor 2022 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021.

Besaran UMK Kota Bekasi 2022 adalah Rp 4.816.921,17, jumlah ini terbesar di Jawa Barat mengalahkan UMK Kabupaten Karawang yang tahun 2021 adalah yang paling banyak UMK tahun 2022.

Bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker), berikut ini besaran UMK Bogor 2022 dan daerah di Jawa Barat lainnya.

Daftar UMK ini penting bagi perusahaan karena dipakai sebagai acuan untuk menetapkan minimal gaji karyawan sesuai dengan wilayah dimana perusahaan berada.

Berikut ini daftar UMK di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat:

Berita Rekomendasi

Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

Baca juga: Rincian UMK DIY Tahun 2022, Terendah UMK Kabupaten Gunungkidul dan Tertinggi UMK Kota Yogyakarta

Kota Depok Rp 4.377.231,93

Kota Bogor Rp 4.330.249,57

Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

Kota Bandung Rp 3.774.860,78

Kota Cimahi Rp 3.272.668,50

Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28

Baca juga: UMK Kota Bandung 2022 Naik, Wali Kota Bandung: Tunggu Keputusan Pemprov Jabar

Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67

Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67

Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72

Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08

Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40

Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01

Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15

Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67

Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46

Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 21

Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77

Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04

Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24

Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17

Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14

Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27

Kota Banjar Rp 1.852.099,52

UMK ini berlaku pada 1 Januari 2022 dan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja di atas 1 tahun, pengusaha wajib membayar di atas UMK.

Sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK

Meski standar besaran gaji pekerja sudah ditetapkan pemerintah, tak dapat dipungkiri seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.

Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.

Dilansir dari kompas.com, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum.

Oleh karena itu, penetapan kesepakatan upah antara pengusaha dengan pekerja tidak boleh mengatur lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Pengaturan penetapan batas upah minimum dimaksud bertujuan untuk melindungi kepentingan dan terpenuhi hak-hak pekerja secara layak dan berimbang.

Sebagai konsekuensi, perusahaan yang membayar upah di bawah besaran upah minimum dapat dikenakan sanksi hukum.

Hal tersebut secara tegas dapat dilihat dalam Pasal 88 ayat (3) dan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja, lebih lanjut ditegaskan Kembali dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Sanksi hukum yang diatur bersifat alternatif, yaitu berupa hukuman penjara dan/atau hukuman denda dengan saksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000.

Penulis: tsaniyah faidah

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul UMK Bogor 2022 di Angka Rp 4 Juta-an, Ini Perbandingannya dengan Depok dan Bekasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas