Dianiaya Suami, IRT di Lampung Alami Luka Lebam pada Wajah dan Gigi Patah
SU kerap suaminya sehingga ia tak tahan lagi dan meminta untuk dikembalikan kepada orangtuanya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Yogi Wahyudi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria di Lampung Timur tega menganiaya istri.
Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bikin sang istri babak belur hingga tak sadarkan diri.
Peristiwa pilu tersebut diawali dengan pengadangan di jalan area persawahan, Desa kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Jumat (24/6/2022).
Aksi penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun saat dikonfirmasi Sabtu, (25/06/2022).
"Peristiwa itu menimpa SU (37), yang mengalami luka di wajah, lebam, serta patah gigi, setelah dianiaya suaminya SA (52) yang merupakan warga desa karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai," ujarnya.
Baca juga: Gara-Gara Potong Rambut, Wanita di Palopo Dianiaya Suami
Menurutnya SA menganiaya istrinya, menggunakan potongan besi yang membuatnya tak sadarkan diri.
"Kemudian korban ditinggalkan sang suami dengan posisi kepala di bawah dan kaki masih di atas motor, sampai akhirnya ditemukan warga.
Lalu korban dilarikan ke klinik terdekat," jelas Marbun.
Ia juga mengungkapkan, SU kerap dipukuli suaminya, sehingga ia tak tahan lagi dan meminta untuk dikembalikan kepada orangtuanya.
"Setelah dikembalikan kepada orangtuanya, pada Jumat (24/6/2022) pukul 18.00 WIB, korban melintas di jalan penghubung Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, suaminya sengaja mengadang korban dan langsung memukuli korban," paparnya.
Selama berumah tangga, sang suami sering menganiaya korban.
Ia kerap kali melontarkan ancaman akan membunuh dan menghancurkan muka korban, jika korban meminta untuk pulang ke rumah orangtuanya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," tuturnya.
"Kepadanya akan disangkakan tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul IRT di Lampung Timur Babak Belur hingga Tak Sadarkan Diri Dianaya Sang Suami