Pencuri Sepeda Motor di Serang Nyaris Tewas Dihakimi Massa
MS nyaris tewas dihakimi massa karena mencuri sepeda motor di tempat parkir minimarket di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - MS nyaris tewas dihakimi massa karena mencuri sepeda motor di tempat parkir minimarket di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Jumat (25/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Insiden itu terjadi saat pelaku curanmor itu tepergok mencuri Honda Beat milik AF (22), karyawan Alfamart.
Baca juga: Bocah di Lampung Jadi Korban Peluru Nyasar Saat Curanmor Diamuk Massa
Aksi pencurian itu terjadi di halaman parkir Alfamart Satu dari dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS (33) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
MS sempat dihakimi oleh massa yang mengetahui peristiwa tersebut.
Namun tersangka berhasil diamankan personel Polsek Cikeusal yang dengan cepat tiba di lokasi sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan, tersangka MS dan rekannya yang kabur mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman parkir Alfamart.
“Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama rekan karyawan Alfamart lainnya dan korban kemudian berteriak maling,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (27/6/2022).
Mengetahui aksinya diketahui oleh pemilik motor, rekan tersangka yang menunggu kemudian langsung kabur dengan motornya.
Baca juga: Polisi Bekuk Sindikat Curanmor Antar Kabupaten: 4 Pelaku Beraksi di 8 TKP
Sementara MS melarikan diri ke arah persawahan hingga korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
Personel Polsek Cikeusal yang mendapat laporan warga dengan cepat datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku untuk diamankan ke Polsek Cikeusal.
Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan dari tersangka dan ditemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci.
Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap 17 Pelaku Curanmor: Satu Tersangka Mencuri Sepeda Motor 30 Kali
"Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersangka berserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang,” katanya.
Dedi menambahkan hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka. Personel kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang kabur dan identitasnya sudah kami ketahui,” katanya.
Akibat perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pelaku Curanmor di Serang Nyaris Tewas Dihakimi Massa, Beruntung Diselamatkan Polisi